PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Alfitra A Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.73

Keywords:

restorative justice, sistem hukum pidana, perlindungan anak

Abstract

Children are legally defined different from adults because they are
entitled to different rights and obligations according to law. Law 11/2012 on
the Criminal Justice System considers children as gift from God Almighty
who has dignity as human beings. To protect such dignity and status, children
are entitled to a special protection in the judicial system. The protection
of children is part of the National Development. Protecting children is to
protect human beings. Regarding criminal law enforcement, the restorative
justice is an approach to solving criminal matters involving victims, offenders,
and community elements for the creation of a justice. The criminal justice
system specifically for children must have a specific purpose for the benefit
of the future of children and the community that it contains the principles of
restorative justice. Although the definition of restorative justice is not unified,
because it has a lot of variety of models and forms, it is useful to use to resolve
legal problems concerning children.

 

Anak dengan segala pengertian dan definisinya memiliki perbedaan
karakteristik dengan orang dewasa, ini merupakan titik tolak dalam
memandang hak dan kewajiban bagi seorang anak yang akan mempengaruhi
pula kedudukannya di hadapan hukum. Undang-undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyebutkan bahwa anak
merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat
dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutamapelindungan hukum dalam sistem peradilan. dalam perlindungan anak
merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Melindungi anak adalah
melindungi manusia. Hubungan dengan penegakan hukum pidana, maka
restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah
pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat
demi terciptanya suatu keadilan. Definisi restorative justice itu sendiri tidak
seragam, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam
penerapannya. Restorative justice dapat diterapkan untuk mengatasi masalahmasalah
yang melibatkan anak-anak.

 

References

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada 2007
Abdullahi Ahmed, Dekontruksi Syariah. Yogyakarta Lembaga Kajian Islam dan Sosial
2001
Abdul Qadir Udah. Criminal Law of Islam. Karachi Internasional Islamic Publising
1987
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (legal Theory) dan teori peradilan. Kencana
2010.
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang.
Pustaka Riski Putra, 1997
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Reneka Cipta 2011
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum
Pidana, PT Citra Aditya, Bandung 2005
Bardanawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung. 1997
Djazuli. H.A, Fiqih Jinayah, Jakarta Rajawali 1996
Eko Prasetio dan Suparman, Perempuan dalam Wacana Perkosaan, PKBI Yogyakarta
1999
Ismail Haqqi, Tafsir Ruh al Bayan. Bairut Dar al-fikr.
Makhrus Munajat, Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Cet. Ke-1 Yogyakarta Logung
2004.
Moch Faisal Salim, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju Bandung.
2005
Muladi, Barda NaEko Prasetio dan Suparman, Perempuan dalam Wacana Perkosaan,
PKBI Yogyakarta 1999.
M. Thalib. Pendidikan Islam Methode, 30 T cet.ke-1. Bandung: Irsad Baitus Salam
1996
M. Fachruddin Fuat, Malah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta. Pedoman Ilmu Jaya
1991
K. Lubis Chairumandan Sahrawati, Hukum Perjanjian dan Hukum Islam, Jakarta Sinar
Grafika 1996
Kritianto Sianipar, Pendekatan Restroratif Justice Melalui Devirsi Oleh Hakim Anak
Bermasalah. FH. UNOED. 2013.
Roni Wiyanto, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia. Bandung,Mandar Maju 2012
Undang-undang N0 11 tahun 2012 tentang system Peradilan Pidana Anak 2010

Downloads

Published

2017-06-29

Issue

Section

Articles