ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA

Authors

  • Ma’rifah Yuliani Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Berau Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.573

Keywords:

Haji, Fiqh Muamalah, Maqashid Syariah, Wakalah

Abstract

Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya).

Author Biography

Ma’rifah Yuliani, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Berau Kalimantan Timur

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Berau Kalimantan Timur

References

Ar-Risuni, Ahmad. Nadzoriyyatul Maqashid ’inda Al Imam Asy-Syatibi. Kairo: International
Institute of Islamic Thought (IIIT), n.d.
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al Muwafaqat Fi Ushul Asy-Syariah. Beirut: Daral-Kutub al-’Ilmiah,
n.d.
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. The International Institute of
Islamic Thought, 2007. https://doi.org/10.5829/idosi.mejsr.2013.13.1885.
“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).” website BPKH, n.d. https://bpkh.go.id/
kategori/seputar-bpkh/regulasi.
Dewata, Mukti Fajar Nur; Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hasan, Husein Hamid. Maqashid Asy-Syariah Al-Islamiyah Fil Hayah Al-Iqtishadiyah, n.d.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, n.d.
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Mutakin, Ali. “Teori Maqashid Al-Syariah Dan Hubungannya Dengan Istinbath Hukum.”
Kanun Jurnal Imu Hukum 19, no. 1 (n.d.): 547–70.
Rokhmah, Nikmatul. “Prinsip Akad Dalam Dana Setoran Awal Calon Jemaah Haji Daftar
Tunggu (Waiting List):(Studi Kasus Di Kementerian Agama Kota Probolinggo).”
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015.
Sahroni, Oni, and Adiwarman A Karim. Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam Sintesis Fikih
Dan Ekonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
(UI-Press), 2006.
Toriquddin, Moh. “Teori Maqashid Syari’ah Perspektif Al-Syatibi.” Jurnal Syariah Dan
Hukum, 2014.
Wikipedia. “Badan Pengelola Keuangan Haji,” 2017. https://id.wikipedia.org/wiki/
Badan_Pengelola_Keuangan_Haji.
Zatadini, Nabila, and Syamsuri Syamsuri. “Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi
Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal.” AL-FALAH : Journal of Islamic Economics
3, no. 2 (2019): 1. https://doi.org/10.29240/alfalah.v3i2.587.
Zuriah, Nurul. Metodologi Penelitian Sosial Dan Pendidikan: Teori, Aplikasi. Jakarta: Bumi
Aksara, 2006.

Published

2023-01-28