KETERAKSESAN UN-CRC DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENDEKATAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

Authors

  • Fri Yosmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Imam Yazid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurcahaya Nurcahaya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.570

Keywords:

perlindungan, hak, anak, hukum Islam

Abstract

Perlindungan terhadap anak menjadi bagian krusial yang mesti diperhatikan bagi suatu negara. Keadaan anak akan menggambarkan bagaimana keadaan sebuah bangsa pada masa yang mendatang. Hak-hak anak adalah salah satu bagiannya. Anak seyogyanya telah memiliki hak mulai dari masih berbentuk janin. Dalam tulisan ini membahas tentang bagaimana ketercapaian UN-CRC sebagai tiang dari hak anak di dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengkaji dari sudut pandang undang-undang serta hukum Islam. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan usia dibolehkan seorang anak untuk menikah. Pokok bahasannya adalah apakah undangundang ini telah mempertimbangkan hak anak secara keseluruhan atau sekedar jawaban akan ketidakhadirannya bias gender pada sebuah aturan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif yang mengkaji ketercapaian UN-CRC dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pespektif perundang-undangan dan hukum Islam. Setelah dianalisis dari dua perspektif yaitu pendekatan undang-undang dan hukum Islam, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum telah mengakses sebagian besar amanat UN-CRC akan tetapi masih ada hal yang harus ditingkatkan agar lebih terjaminnya perlindungan hukum bagi seorang anak. Selanjutnya salah satu peran penting dari pengadilan adalah memerintahkan untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari psikolog atau psikiater dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi bertujuan untuk menjamin terlindungnya hak anak.

Author Biographies

Fri Yosmen, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Imam Yazid, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Nurcahaya Nurcahaya, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

References

Abidin, Slamet, Fiqh Munakahat 1, 1999, CV. Pusaka Setia, Bandung.
Ahyani, Hj. Sri, Pertimbangan Pengadilan Agama atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat
Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum Vol.34 No 1, Februari 2016.
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,
1998, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arliman, Laurensius, Partispasi Pemerintah Daerah di Dalam Perlindungan Anak Yang
Berkelanjutan Di Indonesia, “Jurnal Ilmu Hukum”, Vol. 7, No. 2, 2016.
BPS, & Unicef. (2016). Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di
Indonesia. Berdasarkan Hasil Susenas 2008-2012 dan Sensus Penduduk 2010.
Chusniatun, Perlindungan Anak Perspektif Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan
Islam, http://journals.ums.ac.id.
E, Fadlyana. S.Larasati, (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pedriati
Vol. 11 No. 2 Agustus 2009, 11(2). https://doi.org/ 10.14238/ sp11.2.2009.136-41
Erlinda. (Komisioner Komite Perlindungan Anak Indonesia), Upaya Peningkatan
Perlindungan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecehan dan Eksploitasi, Seminar Dies Ke23, presentasi pada tanggal 26 April
2016
Ernawati,

Hery. Verawati, Metti, Kesehatan Ibu dan Bayi pada Pernikahan Dini, (Jurnal
Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Fadlyansyah, Muhammad Haddad, Analisis Konvensi Hak Anak dalam Menjamin Perlindungan
Kesehatan Anak di Indonesia (Stunting), Journal Inicio Legis Volume 1 Nomor 1 Oktober
2020.
Fitriani, Rini, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi
Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember
2016.
Hidayati, Suci, Perlindungan Anak Dalam Islam, Jurnal Hikam, 2001, Vol 3.
Ilma, Mughbiatul, Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak
Pasca Lahirnya UU Nomor 16 tahun 2019, Jurnal Al Manhaj Vol 2 No. 2 Juli-Desember
2020
Lestari, Raissa, Implementasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak (Convenstion on The
Rights of The Child) di Indonesia- Studi Kasus Pelanggaran terhadap Hak Anak di Provinsi
Kepulauan Riau 2010-2015, Jom Visip Vol.4 No 2. Oktober 2017.
Muhtaj, Majda El, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 2008,
Rajawali Pers, Jakarta.
Mulia, Musdah. Hak-hak Anak dalam Islam, Jurnal Islah. 2014.
Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia, 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purwanto, Djoko, Implementasi Hak-Hak Anak Indonesia (Kajian Hak-Hak Anak di Kabupaten
Bondowoso), Jurnal Ilmiah dan Ilmu Hukum Fairnest and Justice Vol. 15 No.2 2017.
Rohman, Dudung Abdul, Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjadi Moralitas Bangsa
Menuju Pandangan Al-Qur`an, 2003, Nuasan Aulia, Bandung.
Rofiq, Ahmad, Mengasuh Anak Menurut Ajaran Islam, 2010, Unicef Indonesia, Jakarta.
Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, 2009, PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Shihab, Quraish, Tafsir Al Mishbah, 2014, Lembaga Tafsir Qur'an, Jakarta.
Sugiyo, Keluarga Sebagai Sekolah Cinta, 2001, Lembaga Literatur Basti, Bandung.
Supriadi W, Eddyono, Pengantar Konvensi Hak Anak, 2005, ELSAM, Jakarta.
Supriyanto, Agustinus, Perspektif Indonesia Mengenai Hak-Hak Asasi Anak: Refleksi Atas
Undang-Undang Dan Konvensi Internasional Terkait, Mimbar Hukum Edisi Khusus,
November 2011.
Unicef Perwakilan Indonesia, Guide to Conventions on the Rights of the Child (CRC), Jakarta.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Pelaksanaan
Kabupaten/Kota Layak Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang PPerlindungan Anak Pasal 26 ayat (1).
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-16-2019-perubahan-uu-1-1974-perkawinan
https://www.alodokter.com/hamil-muda-akibat-hubungan-intim-dini
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak-Hak_Anak diakses tanggal 31 Oktober 2020
jam 09.30 WIB.
http://www.childrenrightswales.org.uk/history-of -children-rights.aspx, diakses pada
tanggal 31 Oktober Pukul 09.00 WIB.
https://pa-ngamprah.go.id/berita-seputar-peradilan/188-pengaruh-uu-nomor-16tahun-2019, diakses pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 17.36 WIB.

Published

2023-01-28