KESADARAN HUKUM NELAYAN PENGGUNA JARING TARIK DAN JARING HELA DI KECAMATAN MEDANG DERAS (ANALISIS HIFZ AL-BIAH)
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.569Keywords:
Jaring Tarik, Jaring Hela, Kecamatan Medang Deras, Hifz al-Bi’ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis ihwal praktik penggunaan alat penangkapan ikan jaring tarik dan jaring hela di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, yang ditinjau berdasarkan perspektif hifz al-bi’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer dalam penelitian adalah kata-kata dan tindakan masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras. Sedangkan data sekunder, penulis menggunakan berbagai literatur yang membahas tentang maqashid al-syariah. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa menggunakan jaring tarik dan jaring hela yang merusak ekosistem laut, dengan alasan apapun, hukumnya adalah haram. Selagi laut masih tercemar, maka semua manusia akan terus berdosa. Adapun dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku perusakan lingkungan hidup, kemudian pemerintah yang mempunyai kekuasaaan dan kewenangan hukum, serta yang terakhir adalah masyarakat yang berkewajiban mencegah, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah). Pasalnya, berdasarkan perspektif maqashid al-syariah, melestarikan lingkungan laut adalah salah satu aspek al-daruriah yang mesti dijaga dan dilestarikan dalam kehidupan manusia.
References
Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Al-Ghazali, al-Mustasyfa min ‘Ilm al-Usul, Tahqiq Hamzah bin Zuhair Hafidz, Juz 2, Madinah
al-Munawwaroh: t.tp., 1413 H.
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence);
Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1, Cet. Ke-7, Jakarta:
Kencana, 2017.
Al-Najjar, Abd al-Majid, Maqashid al-Syari’ah bi-‘Ab‘ad al-Jadidah, Cet. Ke-2, Beirut: Dar al-
Garb al-‘Arabi, 2008.
Al-Qaradhawi, Yusuf Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’aAl-Qaradhawi, Yusuf, Dirasah fi Fiqh Maqashid al-Syari’ah: Bayn al-Maqshid al-Kulliyah wa
al-Nushush, Cet. Ke-3, Kairo: Dar al-Syuruq, 2008.
Al-Rahman, Abd al-‘Aziz ibn ‘Abd, ‘Ilm Maqashid al-Syari’, Cet. Ke-1, Riyadh: t.p., 2002.
Asyur, Ibnu, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, Beirut: Dar al-Kitab, 2011.
Dzizornu, David M., “Four Principles in Marine Environmental Protection: A Comparative
Analysis,” Ocean Development and International Law, 29 1998.
Hanum, Alfi Azhari, dkk., “Kebijakan Pelarangan Penggunaan Cantrang dan Dampaknya
terhadap Nelayan Cantrang di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan”, Jurnal
Agregasi: Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, Volume 9, Nomor 1, Mei
2021
https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/4 ,ةئيبلا Februari 2022.
Kartika, Vika, “Kajian Dampak Penggunaan Cantrang sebagai Upaya Pengelolaan Sumber
Daya Perikanan Berkelanjutan, “Gema Keadilan, Vol. 4, No. 1
Kasanti, Arum Isnaeny dan Muhammad Adnan, “Cantrang yang Dilarang : Potret
Dinamika Protes Nelayan Juwana”, Journal of Politic and Government Studies, Vol. 8,
No. 03, 2019.
Nasution, Muhammad Syukri Albani, dkk., Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah,
Edisi Ke-2, Cet. Ke-2, Jakarta: Kencana, 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta
Penataan Andon Penangkapan Ikan
Prakoso, Abintoro, Sosiologi Hukum, Cet. Ke-1, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, Edisi ke-3, 2005.
Soares, Mario, The Report of the Independent World Commission on the Oceans: The Ocean Our
Future, Cambridge: Cambridge University Press, 1998.
Soekanto, Soerjono, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta:
Rajawali Pers, 1987.
Sukmawan, Sony, Ekokritik Sastra, Menanggap Sasmita Arcadia, Malang: Ub Press, 2016.
Yafie, Ali, Menggagas Fiqh Lingkungan Hidup, Jakarta: UFUK Press, 2006.
Zuhdi, Muhammad Harfin, “Fiqh Al-Bi’ah: Tawaran Hukum Islam dalam Mengatasi Krisis
Ekologi”, Al’Adalah Vol. XII, No. 4, Desember 2015.h al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Syuruq, 2001.