PERKAWINAN ADAT: ANALISIS HUKUM DAN SISTEM PERKAWINAN DI KERINCI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Halil Khusairi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci
  • Ican Mandala Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.565

Keywords:

Perkawinan, Adat, Kerinci, Hukum Islam dan Sistem

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah proses perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam perjanjian tersebut berisikan mengenai perjanjian untuk menjalani kehidupan bersama berlandaskan tuntunan agama. Sehingga perkawinan tidak dapat dianggap sebuah kegiatan yang biasa. Bahkan agama Islam sangat memperhatikan perkawinan, ditandai dari berbagai ayat-ayat dan Hadist tentang munakahat (pernikahan). Perhatian khusus terhadap perkawinan juga dilakukan oleh negara, dengan melahirkan undang-undang sebagai pengatur dan ketetapan. Sama halnya dengan Kabupaten Kerinci Jambi. Tidak sekedar hukum konvensional dan hukum syara’, di tengah masyarakat telah ada hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan. Penetapan hukum adat tersebut di adopsi dari hukum syara’ dan hukum konvensional perkawinan. Kemudian sistem perkawinan adat di Kabupaten Kerinci dilakukan dengan proses yang memiliki nilai sakral melibatkan ninik mamak (pemangku adat). Dalam pelaksanaan perkawinan adat, al-Qur’an dan Hadist menjadi landasan utama. Perkawinan adat Kerinci dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terhadap bentuk hukum dan sistem perkawinan adat di Kabupaten Kerinci. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data kemudian di analisis dengan tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa hukum perkawinan adat di Kabupaten Kerinci ditetapkan berdasarkan hukum konvensional dan hukum syara’. Serta sistem perkawinan berlandaskan pada tiga unsur, yakni hukum Islam, hukum konvensional, dan hukum adat.

Author Biographies

Halil Khusairi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Ican Mandala, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci

References

Agusta, Ivanovich. “Teknik pengumpulan dan analisis data kualitatif.” Pusat Penelitian
Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor 27, no. 10 (2003).
Akbar, Eliyyil. “Ta’aruf dalam Khitbah Perspektif Syafi’i dan Ja’fari.” Musãwa Jurnal Studi
Gender Dan Islam 14, no. 1 (2015): 55–66.
Ali, Jawwad. Sejarah Arab Sebelum Islam 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan. Pustaka
Alvabet, 2019.
Amri, Khairul. “SOSIOHISTORIS MASYARAKAT ARAB PRA ISLAM.” Jurnal Mumtaz 2, no.
1 (2022): 1–7.
Arifa, Laily Nur, dan Abdul Azis. “Misfortune Prediction of Restricted Marriage of
Lep Tarjha in Tlagah Village of Banyuates Sub-District.” Jurnal Darussalam: Jurnal
Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 13, no. 1 (2021): 210–21.
Basri, Rusdaya. “Faktor Sosial Budaya Penetapan Hukum Privat Dalam Islam.” Istiqra:
Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam 4, no. 2 (2017).
Darussalam, Andi, dan Abdul Malik Lahmuddin. “Pernikahan Endogami Perspektif Islam
dan Sains.” Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis 8, no. 1 (2017).
FINDIKOĞLU, Z. “İSLAM VE TÜRK HUKUKUNDA EKSOGAMİ.” Journal of Istanbul University
Law Faculty 13, no. 1 (n.d.): 219–38.
Ghazaly, H Abdul Rahman. Fiqh munakahat. Prenada Media, 2019.
Gunawan, Edi. “Pembaruan Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam.” HUNAFA:
Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (2015): 281–305.
Halim, Abdul. “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Jurnal Al Mabhats 5, no.
1 (2020): 1–18.
Hamdi, Isnadul. “Ta’aruf Dan Khitbah Sebelum Perkawinan.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)
16, no. 1 (2017): 43–52.
Helmi, Muhammad. “Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.”
Mazahib: JurnalHukum Islam 15, no. 1 (2016): 139–50.
Islam, Kompilasi Hukum. “Himpunan Peraturan Perundang-undangan.” Bandung: Fokus
Media, 2012.
Ismatulloh, A M. “Penafsiran M. Hasbi ash-Shiddieqi terhadap ayat-ayat hukum dalam
tafsir an-Nur.” Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 13, no. 2 (2014).
Isnaini, Enik. “Kedudukan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Karena Kawin Hamil (Married
By Accident) Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Jurnal Independent
1, no. 2 (2013): 8–21.
Maftuchah, Farichatul. “GENDER DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI: RELASI KUASA DALAM
PEMIKRAN TEOLOGI ISLAM.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 8, no. 2
(2013): 47–59.
Mohd, Ramulyo. “Idris, Hukum Perkawinan Islam.” Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Mustika, Dian. “Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di
Dunia Islam.” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011).
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Crepido 2,
no. 2 (2020): 111–22.
Pamungkas, Jati. “Bentuk Pernikahan Arab Quraisy Pada Masa Jahiliyah dan Perubahan
Bentuk Pernikahan Di Masa Awal Islam.” EMPIRISMA: JURNAL PEMIKIRAN DAN
KEBUDAYAAN ISLAM 31, no. 2 (2022): 205–28.
Pohan, Muslim. “Fenomena dan Faktor Perkawinan Semarga.” Al-Qadha: Jurnal Hukum
Islam dan Perundang-Undangan 8, no. 1 (2021): 67–84.
Rahmalia, Dwi, dan Nurvica Sary. “Makna Pernikahan Pada Istri Yang Menggugat Cerai
Suami.” In Prosiding Seminar Nasional Darmajaya, 1:83–100, 2017.
Soemiyati, Ny. “Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Liberty
Yogyakarta.” Yogyakarta, 1986.
Soerojo, Wignjodipoero. “Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat.” PT Toko Gunung Agung,
Jakarta, 1995.
Subadi, Tjipto. “Metode penelitian kualitatif.” Muhammadiyah University Press, 2006.
Sudirman, Sudirman. “Analisis Hukum Islam terhadap Sanksi Pembatalan Khithbah
Nikah.” Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2017): 133–60.
Suny, Ismail. “Hukum Islam dalam Hukum Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17,
no. 4 (2017): 351–57.
Syarafuddin, Muhsan. “Analisis Nilai Filosofis Hukum Keluarga Islam Dari Penggunaan
Istilah Perkawinan Nakaha Dan Tazawwaja.” Al-Majaalis 4, no. 1 (2016): 183–209.
Wibisana, Wahyu. “Pernikahan dalam islam.” Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim 14, no.
2 (2016): 185–93.
Yuniariandini, Amanta. “Kebahagiaan Pernikahan: Pertemanan dan Komitmen.”
Psikovidya 20, no. 2 (2016): 53–58.

Published

2023-01-28