PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN ACEH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.485Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak korban kekerasan seksual menurut Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak. Kajian ini didasarkan pada hasil penelitian di kabupaten Aceh Utara dengan melihat subtansi dua aturan (Undang-undang dan qanun) dan mewawancarai mendalam dengan kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, Mahkamah syari’ah dan P2TP2A dan tokoh masyarakat. Salah satu argumen dalam studi ini adalah Undang-undang dan qanun memberi jaminan hukum yang dapat meringankan kerugian korban dalam proses peradilan dan jaminan lainnya berupa kesehatan, ekonomi dan sosial serta memberatkan sanksi hukuman terhadap pelaku. Namun kedua aturan tersebut tidak mengatur teknis pelayanan secara kongkrit sehingga banyak hak-hak korban yang terabaikan bahkan selama mahkamah syariah diberi kewenangan kompensasi absolut terhadap pidana kekerasan seksual maka subtansi sanksi hukuman dalam Undang-undang dan qanun Perlindungan anak dinyatakan tidak berlaku yang berlaku adalah aturan jarīmah dalam qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan demikian di Aceh khususnya Aceh utara terjadi kompetisi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dimana predator anak melalui pengacara memohon diadili di Mahkamah syariah karena sanksi hukuman lebih ringan dibandingkan dengan sanksi hukuman di pengadilan negeri. Akibatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh meningkat dan sulit untuk dihapuskan.
References
cet. I, Jakarta: Kencana,
2006.
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Abdul Qadir Audah, al Tasyri’ al Jinaiy al Islamiy, Juz II, Beirut-Libanon: Dar al Kutub al
Arabi, t. th.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual,
Bandung: PT Refika Aditama, 2001
Ahmad al-mursi Husain jauhar, Maqashid Syari’ah, terj (Khikmawati kuais, Jakarta: Sinar
Grafika Offset, 2009.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayat, Jakarta: sinar
Grafika, 2004.
Arga Sumantri, “Pemerintah Terus Godok Perppu Kebiri: Metrotvnews.com, 08 Noveber
201
Bagong Suyanto dan Sri sanituti, Krisis & Child Abuse, Surabaya: Airlangga University,
2002.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Dokumen Komnas Perempuan Tahun 2016 pada lembaga APIK
Dokumen P2TP2A Kabupaten Aceh Utara 5 November 2016
Fauziah hanum (anggota LBH APIK), dokumen Siaran Pers Mendesaknya Pengesahan
RUU Penghapusan Kekekerasan Seksual untuk Pemenuhan Hak-hak Perempuan Korban
kekerasan seksual di Aceh, 16 agustus 2019.
Hanafi, Ahmad , Asas-asas hukum pidana Islam, Jakarta Bulan bintang, 1993
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan
disertasi, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2013.
H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996.
Hadi Supeno, Sekolah Bukan Tempat Aman bagi Anak, Jakarta: Kompas, 2008.
Hamzah Hasan, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam, Cet. I; Makassar:
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Hukum Islam, hal. 141.
Ibnu qasim al-ghazhi, Fathul Qarib al-Mujib, jilid 3, Semarang: Haramai, t.th.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta: Akbar Media, 2013.
Imam Jauhari, Advokasi Hak-hak Anak ditinjau dari hukum Islam dan peraturan perundang –
undangan, Medan: Pustaka bangsa, 2008.
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak,
Jakarta, Pustaka Yustisia, 2015.
Ivo Noviana, “Child Sexual Abuse: Impact and Hendling,” Sosio Informa Vol. 01, No. 1, (Januari
- April, Tahun 2015.
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM
–Universitas Islam Bandung, 1995.
Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Maju,
1989.
Khudaini, SH, panitera dokumen diambil di pengadilan Negeri Lhoksukon 17 juli 2019.
Maidin Gultom, SH., M. Hum, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan
Anak di Indonesia, Bandung : PT.Rafika aditama, 2014.
Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.
Maulana Hasan Wadog, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta:
Garfindo, 2000.
Maulana Hasan Wadog, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta:
Garfindo, 2000.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Norma Manalo, Trend Kasus Kekerasan Tahun 2016 dan 2017 di Aceh, makalah disampaikan
pada Diskusi Publik Komunitas, Rancangan Undang–Undang PKS, 16 Agustus 2019.
Putusan mahkamah Syariah kota Lhokseumawe Nomor: 8/JN/2018/MS. Lsm
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Qanun Aceh Nomor 11, Tahun, 2008, Tentang Perlindungan Anak, (Pemerintah Aceh.
Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan
Adat Istiadat.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Syatibi, Al- Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-ahkam, juz II, (Ttp: Dar-fikr littiba’ah wa
al-Nasyr, tt.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan
disertasi, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2013.
Sandra S. Tangri. Martha R. Burt dan Leanor B. Johnson. Seksual Harassment at Work:Three
Explanatory Models, 1997.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, cetakan keenam, Yokyakarta: Cahaya Atma
Pusaka, 2000.
Sumber kantor BP3A kabupaten Aceh Utara, tanggal 28 maret 2016
Sumber dokumen kantor BP3A kabupaten Aceh Utara, tanggal 28 maret 2017.
Tajuk Rencana, Harian Waspada, Tanggal 3 oktober 2016.
UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
UU No. 35 Thn. 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Thn. 2002 Tentang
Perlindungan Anak, Jakarta: Wipress, 2015.
------------ , Fiqih Islam, Jakarta: Gema Insani, 2011.
http://news.rakyatku.com/read/7750/2016/06/03/yohanna-pemerintah
genjothukuman-kebiri-disahkan (20 Juli 2016).
http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12/KekerasanSeksua
Kenali-
dan-Tangani.pdf
diakses
pada
Sabtu,
3
Desember
2016,
Pukul.07.30
WIB