PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PERADILAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.483Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Hukum PositifAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang judicial review terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 45. Putusan MK tersebut bersifat final and binding, mengikat seluruh warga negara (erga omnes). Putusan MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Putusan MK tersebut telah mengakhiri perdebatan tentang pasal Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya yang sempat menimbulkan kegaduhan hukum (legal disorder). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif - yuridis empiris. Menggali asas dan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta melihat norma hukum yang terjadi dalam masyarkat, kemudian menganalisis permasalahan dari sudut pandang hukum positif. Melihat bagaimana perkara sengketa ekonomi syariah diadili oleh lembag Peradilan Umum. Ada dua point penting yang ditemukan dalam penelitian. Pertama, Peristiwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diadili oleh lembaga Peradilan Umum. Padahal Putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menegaskan bahwa sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan absolut Peradilan Agama. Kedua Putusan Peradilan Umum yang mengadili sengketa ekonomi syariah tidak mempertimbangkan dogma hukum. Padahal Mahkamah Agung RI telah menentukan bahwa putusan hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat. Putusan Hakim adalah merupakan hukum, semestinya memberikan manfaat dan perlindungan hukum. Bukan sebaliknya menimbulkan keprihatinan hukum. Putusan MK telah mengembalikan kewenangan absolut dalam mengadili sengketa ekonomi syariah kepada Undang Undang Nomor. 3 tahun 2006. Tujuannya adalah mempertegas ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU ini yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan Ekonomi syariah, dapat berjalan dengan semestinya menurut hukum.
References
Universitas Sunan Giri, 2008.
Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Syariah Dalam Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
-------------------------------, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006, Yogyakarta: UII-Press, 2007.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. keempat,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Abdul Marhainis, Hukum Perbankan, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta,
2004.
Abdul Wahab Khiaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam I, Jakarta: Rajawali Press, 1993.
Abu Muhammad Ibnu Jarir at-Thabari, Tafsir at-Thabari, Mesir: Daru al-Ma’arif, tt, Juz 7.
Adiwarman A, Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
Agustin Erlina, Manajemen Resiko Perbankan Syariah, Jakarta: Mizan, 2010.
Agus Marimin, Abdul Haris Romdhoni & Tira Nur Fitria, Perkembangan Bank Syariah di
Indonesia dalam Jurnal Ilmiah ekonomi Islam, Vol. 01. No. 02, Juli 2015, ISSN: 24776157.
Ahmad, Hamid dan Rodoni,
Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008.
Ahmad
Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor:
Ghalia Indonesia, 2010.
A.T. Hamid, Ketentuan Fiqh dan Ketentuan Hukum Yang Kini Berlaku di Lapangan Perikatan,
Jakarta: Bina Ilmu, 1983.
A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif Jakarta: Sinar
Grafika, 2010.
Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir, Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka
Progressif, 2002.
Ahmadi Hasan, Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Lkis,
2017.
---------------------, Adat Badamai, interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat
Banjar, Banjarmasin: Antasari Press, 2009.
Ali Mansur, Aspek Hukum Perbankan Syariah Dan Implementasinya di Indonesia dalam Jurnal
Dinamika Hukum, Vol. 11 Edisi Februari 2011
Al-Ghazali, Al-Mustasfha min al-‘Ilmi al-Ushul, Beirut: al-Risalah, 1997, Vol I.
Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah: Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia,
Jakarta: Erlangga, 2010.
Amiroeddin Sjarif, Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta:
Rineka Cipta, 1997.
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, Jakarta: Kencana,
2017.
Andri Soemitra, Bank da Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Revisi, Jakarta: PrenadaMedia
Kencana, 2016.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung, 2008.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Ascarya & Diana Yumanita, Bank Syariah: Gambaran Umum, Jakarta: Pusat Pendidikan dan
Studi Kebanksentralan PPSK, 2005.
Aulia Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet., Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995
Ayuk Wahdanfiari Adibah, Studi Analisis Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional dalam Jurnal AnNisbah, Vol 02, No. 02, April
2016.
Basic Djail,
Peradilan Agama di
Indonesia, Kencana, Jakarta,
2006.
Bernard
L. Tanya. Politik Hukum, Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2011.
Burhanuddin, Hukum Bisnis Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2011.
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Cet.IV, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1996.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
1986.
Dailimi Firdaus, Prospek Law Enforcement Arbitrase DI Indonesia, Dalam Prospek Pelaksanaan
Arbitrase Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Domiri, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Analisis Tentang Sistem Peradilan Agama di
Indonesia, 47 No. 3 (2016): 149-195, ISSN: 0125-9687
Dewi Nurul, Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah, Yogyakarta: Nuha
Medika, 2012.
Edy Sismarwoto, Prinsip-Prinsip Ekonomi Syari‟ah,(Semarang: Pustaka Magister, 2009).
Edy Wibowo dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama,
2005.
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
------------------, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia,
Depok: Kencana, 2017.
H. A. Muin Fahmal, Peran asas-asas Umum Pemerintahan yang layak Dalam mewujudkan
Pemerintahan yang bersih, Jakarta: Total Media Cet. ke 2, 2008.
Hamzah Halim, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian teoritis &
Praktis (Disertasi Manual Konsepsi Teoritis Manuju Artikulasi Empiris), Kencana Preneda
Media group, 2009.
Jamin Ginting, Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Universitas
Terbuka, 2014.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks,
Yogyakarta: UII Press, 2005.
J.J. Von Schmid, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Jakarta: PT. Pembangunan
Jakarta, 1958.
Joeniarto, Negara Hukum, Yogyakarta: Badan Penerbit Gadjah Mada, 1968.
Juhaya S. Pradja, Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2012
J. Satrio, Wanprestasi menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi Bandung: Citra Adi
Daya Sakti, 2012.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Komar kantaatmadja, Beberapa masalah dalam penerapan ADR di Indonesia dalam prospek
dan pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2001.
Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Jakarta:
Rajawali Press, 2009.
Lia Riesta Dewi, Memahami Hukum Dalam Pengantar Ilmu Hukum, Serang: Dinas Pendidikan
Provinsi Banten, 2012.
L.J.Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradya Paramita, 1978.
Maftukhatusolikhah, Rusyid, Riba Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Perbankan Syariah,
Yogyakarta: Politea Press, 2008.
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM,
2004.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu dan Tata Negara Islam di Indonesia, Cet.
III, Jakarta: PT.Raja Grafinfindo Persada, 1993.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,
2001.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya,
Yogyakarta: Kanisius, 2007.
M Idris Ramulyo, Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta:
Ind Hill Co, 1999.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Volume 1,
Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Munawira Syadzali, Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Prospeknya, Bandung:
PT.Remaja Rosdakarya, 1994.
Mustafa Edwin Nasution, etal, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006.
Mustafa Zaid, al-Mashlahah fi at-Tarsyri’i al-Islami wa Najamuddin al-Thufi, Mesir: Dar al-
Fikr al-Arabi, 1954.
Nadratuzzaman Hosen, Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi, jurnal Al-Iqtishad:
Vol. I, No. 1, Januari 2009.
Nindyo Pramono, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press,
2005.
Ni’matul Huda, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Bandung: Nusamedia,
2011.
Padmo Wahjono, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press,
1984.
Philipus M. Hadjon, Dalam Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan
yang baik, gagasan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan
berkelanjutan, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2003.
------------------------, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, Bandung: PT.
CitraAditya, 2002.
Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2000.
----------------------, Hukum Acara Peradilan Amonia, Cet IV, Jakarta: PT. Grafindo Persada,
1995.
Sarkaniputra, Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jakarta: P3EI UIN Syarif
Hidayatullah, 2005.
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Lapisan lapisan Dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia Publishing,
2009.
Satjipto Rahardjo. Sekitar Hakim Yang Memutus: Bahan Bacaan Mahasiswa Semarang:
Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2007.
Setio Sapto Nugroho, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta:
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian Sekretariat
Negara, 2017.
Soerjono Soekanto dan Srimamudji, Penelitian Hukum Normatif, Ind-Hillco, Jakarta: 2001.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah (Malang:
Bayumedia Publishing, 2008).
Sofyan al-Hakim, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia dalam Jurnal
Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 13, No. 1, Juni 2013.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sugiyono, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam
Jurnal Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, Vol 2 No. 3, 2018.
Sulaiman Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana,
2006.
--------------------, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No.7 Tahun 1989,
Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.
Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata
Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Suryani, Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan dalam
Jurnal Muqtasid, Volume 3 Nomor 1, Juli 2012.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya,
Jakarta: Kencana, 2014.
-------------------------------, Perbankan Islam, Jakarta: PT.Pustaka Utama Grafiti, 2007.
Syaifuddin, Penyelesaian Sengketa Dalam Perbankan Syariah dalam Pergumulan Ekonomi
Syariah di Indonesia, Bandung: Cita Pustaka, 2001.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Sariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalat,
Cet 2, Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2010.
Takdir Rahmadi, Mediasi:Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2010.
Taufiq, Nadhariyyatu Al-Uqud Al-Syar’iyyah, (Jakarta: SuaraUldilag, 2006).
Verithzal Rivai dkk, Bank and Financial Institutio Mangement: Conventional and Shariah
System, Jakarta: PT.RajaGrafindo, 2007.
Wahbah al-Zuhaylî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Damaskus: Dâr al-Fikr, Cet. III, Vol. 4,
1996
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum ,Yogyakarta: Genta
Publishing, 2010.
Wirdyaningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Penada Media,
2005.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung,
2003.
Zainal Abidin Abu Bakar, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di
Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1993.
Zaini Ahmad Noch dan Abdul Basil Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama di Indonesia,
Surabaya: Bina Ilmu, 1980.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Tazkia Institute, 2002.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama