RELEVANSI PEDOMAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 30 DENGAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v20i2.384Keywords:
PSAK No. 30, leasing, sewa, jual-beliAbstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk melihat relevansi PSAK No.30 tentang leasing dalam hukum Islam, dimana pada leasing itu terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan yaitu sewa sekaligus jual-beli. Sumber utama dari jurnal ini adalah Kajian literature. Penulis Mengambil kesimpulan Ada beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta legal menurut syari’at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai’ bid dain (jual-beli dengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai’ bitsaman ajil. Dari kasus yang ada, seringnya klausul dari perjanjian tidak dibaca secara cermat atau malah konsumen kebanyakan asal tanda tangan yang sering menimbulkan multitafsir, sehingga tahu-tahu kenderaaan bermotor yang sudah dikredit diambil paksa, karena dianggap sudah mengingkari perjanjian. Sedangkan pengakuan dan pencataan dalam PSAK no. 30 sudah sesuai dan tidak menyalahi dengan hukum Islam dan tidak ada ghoror didalamnya.
References
Bhakti.HMN,1999).
Ahmad, Kamaruddin, ‘Dasar-dasar Manajemen Investasi danPortopolio’, ( Jakarta:
Rineka Cipta. Jakarta,2004)
Andri Soemitra, ’Bank dan Lembaga KeuanganSyariah’, ( Jakarta : Kencana,2009).
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Darmawi, Herman, ‘Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial’, ( Jakarta: PT
Bumi Aksara,2006)
DepartemenAgama RI, “Al-Qur`an dan Terjemahannya Madina”: Kompleks Percetakan
AL-Qur`an Raja Fahat,1971
Herman Darmawi, ”Pasar Finansial dan Lembagalembaga Finansial”,( Jakarta: Bumi
Aksara, 2006).
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, “LembagaKeuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan
Praktik”, ( Jakarta: Kencana,2010)
Ikatan Akuntan Indonesia, ”Standar AkuntansiKeuangan”. ( Jakarta: Penerbit Salemba
Empat. Jakarta, 2007)
Ikatan Akuntan Indonesia, ”Standard Akuntansi Keuangan”, PSAK No.30 Salemba
Empat, ( Jakarta 1994).
International Accounting Standard Committee, “International Accounting Standard
No. 17 Accounting for Leases”, September 1982.
Karim Adiwarman A, ”Fikih Ekonomi Keuangan Islam”, ( Jakarta: Darul Haq, 2004).
Karim Adiwarman, “Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan”, ( Jakarta: IIIT
Indonesia,2003).
Karim Adiwarman, “Fikih EkonomiKeuangan Islam”, ( Jakarta: Darul Haq, 2004).
Karim, Adiwarman, “Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan”, ( Jakarta: Rajawali
Pers,2009)
Kasmir, ”Bank dan Lembaga keuangan lainnya”, ( Jakarta:Raja Grafindo, 2008).
SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI No. Kep-
122/MKIV/2/1974; No.32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, Perizinan
Usaha Leasing Pasal 1
Sumitra, Andi, “Bank dan LembagaKeuangan Syariah” ( Jakarta: Kencana,2010)
Sunarto, Zulkifli, “Panduan Praktis Transaksi PerbankanSyariah”, ( Jakarta: Zikrul
Hakim,2003)
Sutanto, Herry dan Khaerul Umam, “Manajemen Pemasaran Bank Syariah”, (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2013)
Thumas Suyatno, ”Kelembagaan Perbankan”, ( Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama,
2003).
Wirdyaningsih, Dkk, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, ( Jakarta: Kencana,2005)
Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja, & Ahim Abdurahim, “Akuntansi Perbankan
Syariah Teori dan Praktek Kontempore”, ( Jakarta: Salemba Empat, 2009)