PANDANGAN ‘URF TERHADAP UANG PEKHANJANGAN DALAM PERKAWINAN MELANGKAHI KAKAK KANDUNG
Keywords:
Perkawinan, ‘Urf, Uang TambahanAbstract
artikel ini berisikan tentang pembayaran pekhanjangan pada perkawinaan melangkahi kakak kandung di Kecamatan Gunung Meriah dalam padangan ‘urf, dan bagaimana praktik pembayaran pekhenjangan, apa saja yang menyebabkan membayar pekhanjangan, berapa jumlah yang dibayarkan serta bagaimana pandangan ‘urf terhadap praktik pembayaran pekhanjangan tersebut. penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian etnografi pada masyarakat Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran pekhanjangan harus diikuti ketika seseorang menikahi seseorang yang masih memiliki kakak perempuan yang belum menikah, maka pihak keluarga berkewajiban membayar pekhanjangan (tambahan). Adapun jumlah yang harus dibayarkan maksimal dengan harga lima gram emas dan minimal dua gram emas. Jika dilihat dari segi hukumnya maka hukumnya tidak bertentangan hukum Islam, karena adat kebiasaan masyarakat yang baik dan tidak bertentang dengan al-Quran dan hadis, bisa dijadikan sebagai landasan hukum.
References
Hukum Islam.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5, no. 2
(2016).
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2009.
Bambang Dwiloka dan Rati Riana. Teknik Menulis Karya Ilmiah. Jakarta: Rineka Cipta,
2005.
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.
Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: Raja GrafindoPersada,
2012.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2012.
Harlina, Yuni. “Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No.
16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).”
Hukum Islam 20, no. 2 (2020): 219–238.
Hasan, M Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metode Penelitian Dan Aplikasinya. Bogor: Galia
Indonesia, 2002.
Huda, Mahmud, and Thoif Thoif. “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa
Rahmah Prespektif Ulama Jombang.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1
(2016): 68–82.
Khairuddin. Khazanah Adat Dan Budaya Singkil : Mengungkap Keagungan Tradisi Dan
Memelihara Kebudayaan. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2021.
Lidha Pradhipti Oktarina, Mahendra Wijaya, Argyo Demartoto. “Pemaknaan
Perkawinan Studi Kasus Pada Perempuan Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto
Kabupaten Wonogiri.” Jurnal Analisa Sosiologi 7, no. 1 (2015).
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2008.
Nasution, Khoiruddi. Islam Dan Relasi Suami Istri (Hukum Perkawinan 1). Yogyakarta:
Tazzafa Academia, 2004.
Rabbani Lubis, Ali Akhbar Abaib Mas. “Nikah Mutah: Kontekstualisasi Narasi Dan
Nalar Nikah Mutah.” Istinbath 19, no. 1 (2020).
Sahid, Mualimin Mochammad, Setiyawan Gunardi, and Nur Muhammad Hadi
Zahalan. “Konsep Uruf Dan Maslahah Sebagai Sumber Rujukan: Status
Wanita Terhadap Harta Sepencarian Dalam Perundangan Islam Di Malaysia:
The Concept of ‘Uruf and Maslahah as Sources of Reference: A Study on
Matrimonial Property in Malaysian Islamic Legal System.” ‘Abqari Journal 23,
no. 2 (2020): 139–156.
Salim, Munir. “Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi
Adat Ke Depa.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2
(2016): 244–255.
Santoso, Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan,
Hukum Islam Dan Hukum Adat.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum
Islam 7, no. 2 (2016): 412–434.
Sodiqin, Ali. Fiqh Ushul Fiqh : Sejarah, Metodologi Dan Implementasinya Di Indonesia.
Yogyakarta: Beranda Publishing, 2013.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.
Tanzeh, Ahmad. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras, 2011.
Wibisana, Wahyu. “Pernikahan Dalam Islam.” Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam
14, no. 2 (2016): 185–193.
Zaini, Ahmad. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling
Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam 6, no. 1 (2015): 89–106.
Zein, Muhammad Ma’sum. Ilmu Ushul Fiqh. Jombang: Darul Hikmah, 2008.