PASAL KONTROVERSIAL UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM AL-BUTHI

Authors

  • Abdullah Sani Kurniadinata Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Keywords:

Pasal Kontroversial, Hak Pekerja, Kepastian Hukum

Abstract

Hak-hak sipil merupakan hak-hak warga negara yang berasal dari konstitusi atau hukum suatu negara, diantaranya adalah hak-hak sipil pekerja. Permasalahan tentang hak-hak sipil pekerja sebagaimana yang akan dijelaskan pada penelitian ini adalah hak-hak pekerja yang tercantum pada beberapa pasal UndangUndang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan dinilai sangat kontroversial serta kurang memberikan ketegasan sehingga dapat menyebabkan disharmoni pengaturannya. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 79 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak istirahat dan cuti panjang dua bulan, Pasal 88b dan Pasal 88c yang menjelaskan tentang upah minimum sektoral yang tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pasal 59 yang menjelaskan tentang periode kontrak, dan Pasal 42 tentang izin TKA yang hanya berdasarkan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah Penelitian Hukum Islam Pada Ranah Doktrin (Pemikiran)2, yaitu menganalisa beberapa Pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi. Sebagai temuan dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang kurang memberikan kepastian hukumnya.

Author Biography

Abdullah Sani Kurniadinata, Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Prodi Hukum Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara

References

Abdul, Odhe. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (AMANDEMEN LENGKAP). Tangerang:
TSmart, 2016.
Abubakar, Al Yasa’. Metode Istislahiah. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Ananda Arfa, Faisar. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: PrenadaMedia Group,
2016.
Adam, Panji. Hukum Islam: Konsep, Filosofi Dan Metodologi. Jakarta: Sinar Grafika,
2019.
Bambang S, R. Joni Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Bayu Dwi Anggono dan Fahmi Ramadhan Firdaus, Journal: Omnibus Law in
Indonesia: A Comparison to the United States and Ireland, Lentera Hukum,
Volume 7 Issue 3 (2020), pp. 319-336. ISSN 2355-4673.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Erik dkk,HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KETENAGAKERJAAN (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. 13 TAHUN 2003 DAN PENJELASANNYA DISERTAI PERATURAN YANG
TERKAIT). Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2018.
Hamid, Adnan. Analysis of the Importance of Omnibus Law “Cipta Kerja” In Indonesia,
International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) Volume
08, Issue 08, Pages LLA-2020-236-250, 2020||Website: www.ijsrm.in ISSN (e):
2321-3418, DOI: 10.18535/ijsrm/v8i08.lla01
Harahap, Syahrin. Metode Studi Tokoh pemikiran Islam. Jakarta: Prenada Media Group,
2011.
https://brainly.co.id
https://jurnal.hukumonline.com/berita/baca/lt60393612ef155/catatan-kspi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Mufid, Mohammad. Belajar Dari Tiga Ulama Syam. Jakarta: PT. Gramedia, 2015.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN KEMENKUMHAM, Laporan
Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Peraturan PerundangUndangan Ketenagakerjaan. Jakarta: BPHN KEMENKUMHAM, 2018.
Rachmi Hertanti dkk, Omnibus Law on Job Creation, Framing Paper Series Indonesia
for Global Justice (IGJ) 2020. www.igj.or.id
Ramadhan al-Buthi, Muhammad Sa’id. al-Mar’ah Baina Tughyan an-Nizam al-Gharbi wa Latha’if
at-Tasyri’ ar-Rabbani. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, tth.
Ramadhan al-Buthi, Muhammad Sa’id. Minhaj al-Hadharah al-Insaniyyah Fi al-Qur’an. Damasqus:
Afaq Ma’rifah Mutajaddidah, 1981.
Salinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama,
2006.
Thalib, Ilham. Modernisasi Dan Westernisasi (Muslimah Kontemporer) Dalam Wulan
Sumarsih, Ed. Muslimah Abad 21. Jakarta: Gema Insani press, 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta:
CV. Printing Bekasi, 2020.

Published

2021-08-09

Issue

Section

Articles