NORMA IDEAL HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
hakim, hukum, norma ideal, penegakan hukumAbstract
Norma ideal sesungguhnya merupakan aturan yang terakumulasi dari pengabdian yang berdimensi untuk kepentingan hablum mina Allah dan hablum min annas, bukan norma yang di dalamnya mengandung kekuasaan, maksudnya norma ideal mengandung akumulasi dimensi transendental yang idealogistik dan horizontal yang realistik. Di Indonesia norma ideal merupakan refleksi dari idiologi negara, yakni Pancasila yang merupakan perwujudan dari cita hukum dan kesadaran hukum bangsa Indonesia yang tumbuh dan lahir dari tuntutan pandangan hidup dan cita moral mereka, yaitu pandangan hidup yang berakar pada nilai-nilai religius. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran hakim dengan mengusung nilai-nilai norma ideal selaras dengan Pancasila. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang peran hakim dengan norma ideal dapat ditranformasikan melalui pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya tanpa terikat dengan peran dan alat kepentingan kekuasaan manapun, dimana kekuasaan identik dengan muatan politik. Dan moralitas hakim dapat diukur dengan lahirnya putusan atau produk hukum serta kebijakan penegak hukum.
References
Hukum, No. 30 tahun Vll, 1997.
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Abdullah, Abdul Gani. Permasalahan Hukum Kontemporer Dan Hubungannya Dengan
Fiqh : Sebuah Analisis Tentang Segi-Segi Koherensinya. Mimbar Huk. Jakarta: PT.
Intermasa, 1994.
Adonara, Firman Floranta. “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara
Sebagai Amanat Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2016): 217–36.
At-Tamirni, A. Hamid. “Hukum Indonesia Hendaknya Tidak Meninggalkan Cita
Hukum Dan Cita Negara.” Jakarta: Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam,
No. 13 tho V, DlTBlNPERTA Islam Depag, 1994.
Bisri, Cik Hasan. Bunga Rampai Peradilan Islam Di Indonesia. Bandung: Ulul Albab
Press, 1997.
Effendi, H A. Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia: Dalam Hukum Nasional Dan
internasional/HA Masyhur Effendi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Faqih, Aunur Rohim. “Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.” IN RIGHT: Jurnal
Agama Dan Hak Azazi Manusia 3, no. 1 (2017).
Friedmann, Wolfgang, and Muhamad Arifin. “Teori Dan Filsafat Hukum I: Telaah
Kritis Atas Teori-Teori Hukum.” -, 1919.
Gani, Abdul. Anatomi Norma Ideal Dalam Tafsir Historik UU Peraddilan Agama, Pidato
Pengukuhan Guru Besar Maddya Peradilan Agama. Bandung, 2000.
Harsono, Darwin. “Hukum Islam Di Asia Tenggara.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
5, no. 8 (1997): 37–49.
Hsieh, Hsiu-Fang, and Sarah E Shannon. “Three Approaches to Qualitative Content
Analysis.” Qualitative Health Research 15, no. 9 (2005): 1277–88.
Indrayati, Rosita. “Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman
Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Kertha Patrika 38 (2016).
Madjid, Nurcholish. Menuju Masyarakat Madani. 2/VII/96 ed. Ulumul Qur’an, 1996.
Purbacaraka, Pumadi. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Alumni, 1982.
Rumadan, Ismail. “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum
Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian.” Jurnal Rechts
Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 69–87.
S.A., Ichtijanto. Kontribusi Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional: Sebuah Gambaran
Posisi. Jakarta: Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam. No. 13th V
DITBINPERTA Islam, 1995.
Thaib, Dahlan. “Reformasi Hukum Tatanegara: Mencari Model Alternatif Perubahan
Konstitusi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 5, no. 10 (1998): 9–18.
Wahjono, Padmo. “Budaya Hukum Islam Dalam Perspektif Pembentukan Hukum
Di Masa Datang.” Dalam Amirullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem
Hukum Nasional: Mengenang 65 (1996).
Williamson, Kirsty, Lisa M. Given, and Paul Scifleet. “Qualitative Data Analysis.”
In Research Methods: Information, Systems, and Contexts: Second Edition, 2018.
https://doi.org/10.1016/B978-0-08-102220-7.00019-4.