TELAAH YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP BUDAYA PENGANGKATAN ANAK DI LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v19i2.271Keywords:
Perlindunagn Anak, Pengangkatan Anak, Status NasabAbstract
Salah satu perkara yang cukup ramai di Pengadilan Agama beberapa tahun terakhir, lebih khusus Pengadilan Agama yang ada di Lombok adalah perkara pengangkatan anak. Perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama di Lombok terus bermunculan, dan mengalir dengan beragam polemik hukum, dari persoalan status anak angkat, status orangtua kandung, status orangtua angkat, dan berbagai motivasi para pihak dalam pengangkatan anak. Melihat derasnya kasus yang muncul dari pengangkatan anak di lingkungan masyarakat Sasak Lombok, Pengadilan Agama di Lombok memiliki pola putusan yang hampir sama, yakni hanya mempertimbangkan aspek normativelegalistik-positivistik, baik dari aspek prosedural, dokumen administrative, keterangan saksi, dan beberapa bukti yuridis lainnya yang digunakan oleh majelis hakim. Sehubungan dengan tingginya budaya pengangkatan anak di lingkungan masyarkat Sasak dan berbagai persoalan sosial-masyarakat yang muncul akibat budaya pengangkatan anak itu di satu sisi, yang secara otomatis memicu membeludaknya kasus pengangkatan anak di Pengadilan Agama Lombok di sisi lain, maka tulisan ini akan membahas tentang perlindungan anak angkat yang memicu perubahan sosial keagamaan masyarakat Sasak yang ada di Lombok. Sehingga diberi judul tentang “Telaah Yuridis dan Sosiologis Terhadap Budaya Pengangkatan Anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat
References
Bayu, “Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Panti Asuhan (Studi di Panti Asuhan
Ashabul Kahfi Medan)â€, Skripsi Fakultas Hukum (Medan: Universitas Sumatera
Utara, 2019).
BPS NTB, NTB dalam Angka Tahun 2014, Mataram, BPS NTB, 2014
Cahyaningtyas Irma, Pelaksanaan Pembinaan Anak Nakal di Lembaga Pemasyarakatan
Anak dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Perorangan (Individual Treatment
Model), (Semarang, Tesis Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2009)
Dayana Widatin, “Analisis Yuridis Terhadap Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan
Serta Hak-Haknya Menurut Kompilasi Hukum Islamâ€, Skripsi Fakultas Hukum
(Jember: Universitas Jember, 2017).
Effendi Colil, “Pengangkatan anak oleh Masyarakat Penganut Kepercayaan Yang
Mengangkat Anak Dari Golongan Agama Tertentu dan Memutuskan Hubungan
Hukum Dengan Orangtua Kandungnyaâ€, Skripsi Fakultas Hukum (Bandung:
Universitas Katolik Parahyangan, 2018).
Falaak Fajrul, Peradilan Agama dan Perubahan Tatahukum di Indoneisa dalam
UNISIA, NO. 16TAHUNXIIITRIWULANV/1992
Faradz, Haedar, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam dalam Jurnal Dinamika
Hukum, Vol. 9 No. 2 Mei 2009
Fauziyah Ria, “Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Wilayah Hukum Jeparaâ€, Skripsi
Fakultas Ilmu Sosial (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2017).
Hadikusuma Hikman, Hukum Waris Adat, Bandung; Citra Aditia Bakti; 1993
Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam .
Jumarim, Konsep Al-Mashlahah Dalam Pemikiran Ulama Lintas Mazhab (Telaah
dan Pemetaan Pemikiran al-Gazali, al-Thufi dan al-Syatibi), dalam Schemata,
Hukum Islam, Vol. 3 Nomor 1, Juni 2014
Kartiningrum Novi, ‘Implementasi Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Perspektif
Perlindungan Anak (Semarang, Tesis Pascasarjana Universitas Diponegoro,
2008)
KEMENAG RI, Data Panti Asuhan Anak Yatim Piatu, Jakarta; Direktorat Pemberdayaan
Zakat, 2011
Mahendra, Ferza Ika, Kajian Terhadap Hak Mewaris Anak Angkat Didasarkan Hibah
Wasiat Menurut Hukum Perdata (studi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur),
(Semarang: Tesis Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008)
Masnun dan Murdan, Filsafat Hukum Keluarga Islam, Mataram: Sanabil, 2019
Mertosedono Amir, Tanya jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya, Semarang; Daha
Prize, 1990,
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Rosdakarya, 2013
Mua’adz, M. Husni, Rekleksi Peran Maulana Syeikh Dalam Transformasi Kehidupan
Keberagamaan Masyarakat Lombok dalam Muhammad Noor, dkk, Visi
Kebangsaan Releigius Kiprah dan Perjuangan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul
Madjid Sebagai Pendidik, Pejuang, Pendiri Tarekat, Pendiri Organisasi Masyarakat
Terbesar Lombok dan Politisi Muslim, Jakarta; Bania Publishing, 2014
Musthofa Sy., Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta; Kencana
Prenada Media Group, 2008
Nasir, Muhammad Abdun, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Mataram; IAIN
Mataram Press; 2004
Parsons Talcott, A Functional Theory of Change dalam Eva Etzioni Haevly dan
Amital Atzioni, Sosial Change; Sources, Patters, and Consequences, New York, Basic
Book, 1994.
Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak
Puji, Agung Setyo, “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Tentang Pengangkatan
Anak Oleh Wanita yang Belum Menikahâ€, Skripsi Fakultas Syariah (Surabaya:
IAIN Sunan Ampel, 2012).
Putusan MK tanggal 17 Februari 2012 No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Perluasan
Rumusan Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Rahardjo Mudjia, Sosiologi Pedesaan: STudi Perubahan Sosial, Malang: UINMAlang
Press, 2001
Robert, Laurer H., Perspektif tentang Perubahan Sosial, Jakarta; Rineka, 2001
Sabirin, Filsafat Pendidikan Islam Dalam Tradisi Sasak, dalam EL-HIKAM: Jurnal
Pendidikan dan Kajian Keislaman, Volume V, Nomor 2, Juli - Desember 2012
Sari, Diah Triani Puspita, Implementasi pengaturan adopsi setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, dalam http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/129190-T%20
26919-Implementasi%20pengaturan-Literatur.pdf,
Sari, Happy Budiyana, “Konsep Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum
Islamâ€, Tesis Magister Kenotariatan Program Pascasarjana, (Semarang: Universitas
Diponogoro, 2009).
Shahrûr Muhammad, al-kitãb wa al-Qur’ãn; Qirã’ah Mu’ãshirah, Terj. Sahiron
Syamsuddin dan Burhanuddin Dzikri, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum
Islam Kontemporer, Yogyakarta; elSAQPress, 2012
Sudiyat Imam, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta; Liberty, 2000
Sulistyorini Isti, Adopsi Menurut Staatsblad 1917 No. 129 Dalam Kaitannya Dengan
Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat, dalam Pena Justisia Volume VII
No.14, tahun 2008
Syafi’i Ahmad, Adopsi dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum
Islam, dalam Hunafa, vol. 4, No. 1 Maret 2007
Syakur, Ahmad Abd., Islam dan Kebudayaan Akulturasi Nilai-Nilai Islam dalam Budaya
Sasak, Yogyakarta; Adab Press, 2006
Syukur Abdus, Pendidikan: Kedudukannya dalam Keluarga, Masyarakat dan Terhadap
Subyek Didik, dalam jurnal ilmiah DIDAKTIKA, Vo. XI. NO. 2, Februari 2011
Sztompka Piotr, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta; Prenada, 1993
Umam Fawaizul, “Membaca Persepsi, Menakar Prospek: Sebuah Catatan Reflektif
tentang Ulama dan Pemberdayaan Perempuan di Lombok†EGALITA, Vol. II
No. 1, tahun 2007.
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak,
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia,
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 1
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak,
Zulfa Ahmad, Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam, jurnal ISLAMICA, Vol.4
No. 1, September 2009