ANALISIS WARIA ATAU TRANSGENDER MELAKUKAN OPERASI GANTI KELAMIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Transgender, Ganti Kelamin, Hukum IslamAbstract
Artikel ini menjelaskan tentang fenomena transgender. Di Indonesia,
operasi kelamin yang dilakukan terhadap penderita transeksual, secara hukum
mendapat tanggapan yang berbeda khusunya dalam perspektif hukum positif
dan hukum Islam. Pengadilan umum membenarkan operasi kelamin transeksual,
sekaligus mengesahkan perubahan status jenis kelamin. Sebaliknya MUI sejak
pertama kasus ini muncul di Indonesia dengan tegas mengharamkan operasi
kelamin penderita transeksual. Pengadilan umum adalah lembaga resmi yang
ditunjuk Undang-Undang memeriksa kasus transeksual. Sementara MUI,
sekalipun tidak mendapatkan kompetensi seperti pengadilan umum, namun
MUI adalah lembaga tempat bernaungnya sebagian besar ormas-ormas Islam
di Indonesia. Fatwa MUI sering menjadi rujukan Umat Islam Indonesia dan
menjadi persoalan perbedaan keputusan hukum membuat bingung masyarakat
dan ketertiban hukum menjadi terganggu.
Bentuk penentuan hukumnya adalah mencari kemaslahatan dan menolak
mafsadah, maka untuk menggapai berbagai penemuan baru dalam bidang
kedokteran, seperti penggantian kelamin bagikhuntsa, selama tidak ada perintah
atau larangan yang jelas dalam Al-Qur’an dan as Sunnah, maka masalahnya
dikembalikan pada hukum asalnya yakni mubah atau boleh-boleh saja dalam
hal tertentu. Al-Qur’an secara eksplisit tidak pernah menyebutkan keberadaan
dan atau persoalan waria. Sampai saat ini belum ada aturan hukumnya secara
spesifik dalam hukum positif di Indonesia. Namun perkara ini bisa dikaitkan
dengan aturan hukum yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945. Pasal 27 menjamin bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan konsep.
References
Transeksualâ€, dalam jurnal Istinabath (Vol. 12, No. 1, Desember 2013).
Aibak, Kutbuddin. Kajian Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: TERAS, 2009.
Al Albani, Syaikh Muhammad Nashirudin. Shahih at Targhib wa at Tarhib, terj. Izzuddin
Karimi, Jakarta: Pustaka Sahifa, 2008.
Asikin,Zainal. Pengantar ilmu Hukum, Jakarta, Grafindo persada, 2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Asy Syifa’,
1998.
Dewan Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve,
1996.
Mahjuddin. Masail Al-Fiqh Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islam, Jakarta, Kalam
Mulia: Cetakan kedua, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Surabaya, Kencana Prenadamedia Group,
2005.
Muladi. Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan
Masyarakat, Bandung, Refika Aditama, 2009.
Nadia, Zunly. Waria laknta atau Kodrat, Yogyakarta, Galang Press, 2005.
Narbuko, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta 2009.
Sevilla, Consuelo G. Pengantar Metode Penelitian, Jakarta, UI Press. 1993.
Suroso PR, Menyelamatkan Remaja dari Penyakit LGBT, Warta Dakwa, Np XVI, 2016
Susanto. Pemikiran Pendidikan Islam, Jakarta, Amzah, 2009.
Syarifuddin, H. Amir. Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta:
Gema Insani Press, 2003.
Yanggo, Huzaimah Tahido. Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung:
Angkasa, 2005.
----------------------------------. Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung
Angkasa, 2005.
Redaksi Hukum Online.com, Ketika Hakim Membolehkan Ganti Jenis
Kelamin, Hukum Online.com https://www.hukumonline.com/berita/ baca/
lt54a1dcabe394d/ketika-hakim-membolehkan-ganti-jenis-kelamin/.
Tri Jata Ayu Pramesti, “Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis Kelaminâ€,
HukumOnline.com,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/
lt5499758a512e5/prosedur-hukum-jika-ingin-berganti-jenis-kelamin/