EKONOMI DAN HARMONI: PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM BURUH MIGRAN LOMBOK
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v18i1.155Keywords:
buruh migran, ekonomi, harmoni, integrasi, hukum keluarga islamAbstract
Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran merupakan satu profesi alternatif yang menjanjikan bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan dan skill (keterampilan) yang kurang. Artikel ini mengkaji problematika yang muncul dalam kehidupan sosial keagamaan dan ekonomi keluarga tenaga kerja Indonesia dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan pendekatan nondoktriner dan sosiologi hukum serta pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi, studi ini menunjukkan bahwa kehidupan keluarga buruh migran Lombok menghadapi problematika
serius. Problem ini terutama dipicu oleh tingkat ekonomi yang rendah yang mendorong migrasi ke luar negeri untuk mencari nafkah. Akibatnya, stabilitas dan harmoni rumah tangga terganggu. Ironisnya, secara konseptual ekonomi dalam kajian fikih konvensional dan kontemporer tidak diintegrasikan dengan
baik dengan hukum keluarga Islam. Padahal, seperti temuan dan argumen tulisan ini, keduanya merupakan kesatuan penting bagi kokohnya bangunan keluarga Islam.
References
Arpangi. “Pelindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeriâ€. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. III, No. 1. Januari-April 2016. 149-156.
Bareta, Rizky Dian dan Budi Ispriyarso. “Politik Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Fase Purna Bekerja.Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20. No. 1. April 2018. 163-181.
Bogdan, Robert dan Steven J. taylor. Introduction to Qualitative Research Methods.
Canada: A. Wiley-Intersciense Publication John Wiley and Sons, 1975.
Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading, 1975.
Hasan, Sofyan.Hukum Keluarga Islam. Malang: Setara Press, 2018.
https://news.detik.com/berita/d-3661292/sepanjang-2017-ada-148285-tkiditempatkan-di-luar-negeri
Karlina, Eli dkk..“Pengaruh Bekerja di Luar Negeri terhadap Tingkat Ekonomi dan Perceraianâ€.SOSIO DIDAKTIKA:Social Science Education Journal. 4 (1). 2017. 54-60.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Moleong, LexyJ.. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1989.
Nasution, Khairuddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Tazaffa dan ACAdeMIA, 2009.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Universoty Press, 1995.
Prabaningrum Kusumawati, Mustika. “Nasib TKI di Tengah Keberadaan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004â€.Jurnal Hukum NOVELTY. Vol. 7. No. 2. Agustus 2016. 155-167.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam Cet ke 82. Bandung: Al-Maarif, 2018.
Sasroatmodjo, Arso dan Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Al-Sayyid Sabiq.Fiqh al-Sunnah, Jilid II. Beirut: Dar-al-Fikr, 1983.
Sudirman.“Problematika Kehidupan Keluarga Tenaga Kerja di Kecamatan Swela Lombok Timur dalam Tinjauan Hukum Islamâ€. Tesis. UIN Mataram. 2017.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1996.
Suparmin, M. Sidik.“Perubahan Perilaku dan Keseimbangan Ekonomi Rumah Tangga TKI Pria dan Wanita setelah Kepulangannya ke Pulau Lombokâ€.Jurnal Agroteksos. Vol. 20 No.1. April 2010. 71-82.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fikih Munakahat dan Undang Undang Perkawinan. Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2008.
Wafirotin, KhusnatulZulfa.“Dampak Migrasi terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga TKI di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogoâ€.Jurnal Ekuilibrium. vol. 11.No. 2. Maret 2013. 15-33.
Yuniastuti. “Kehidupan Sosial Ekonomi TKI dan TKW serta Dampak Sosial Psikologis Pendidikan Anakâ€.Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 27. No. 1. Pebruari 2014. 65-70.
Zain, Satria Effendi M.Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah. Jakarta: Prenada Media, 2005.