MENIMBANG KEADILAN POLIGAMI DENGAN MODEL MATEMATIKA
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v18i1.154Keywords:
poligami, keadilan, model matematikaAbstract
Banyaknya anggapan negatif terhadap praktek poligami dalam Islam merupakan hal utama yang melatarbelakangi diangkatnya tema ini dalam penelitian. Sebagaimana diketahui poligami merupakan salah satu persoalan pernikahan yang paling banyak diperbincangkan sekaligus kontroversial. Salah satu masalah pokok dalam perkawinan poligami terletak pada persoalan
keadilan. Artikel ini bermaksud mendeskripsikan kualitas keadilan dari seorang suami dalam sebuah pernikahan poligami. Berbeda dengan penelitian yang telah banyak dilakukan, dalam artikel ini kualitas keadilan tersebut akan direpresentasikan dalam bahasa matematika yang disebut sebagai model matematika. Melalui model matematika ini akan digambarkan desain keadilan ideal dalam pernikahan poligami.
References
al-Jauhari M M., al-Akhwat al-Muslimat wa Bina’ al-Usrah al-Qur’aniyyah, Terj. Oleh Safruddin Edi Wibowo, Cet. I , Solo : Era Intermedia, 2006.
Ambary, R. N., Perkawinan Poligami yang Berkeadilan, AL-‘ADALAH, Vol. XI, No. 1, 2013.
Azwarfajri, Keadilan Berpoligami dalam Perspektif Psikologi, Jurnal Substantia, Vol. 13, No. 2, 2011.
Baidhowi, A., Hukum Poligami Dalam Persepektif Ulama Fiqh, MUWAZAH, Vol 4, No 1, 2012.
Basriadi, Tinjauan Filosofis Poligami Perspektif Filsafat Hukum Islam, El-Hikam, Vol 8, No 1, 2015.
Cowan, G,Statistical Data Analysis, Clarendon Press, Oxford, 1998.
Dhakirin, A. Studi Analisis Keadilan dalam Berpoligami Menurut Hukum Islam. Jepara: Universitas Islam Nahdatul Ulama, 2015.
Fahmie, A. Siapa Bilang Poligami itu Sunnah?. Depok: Pustaka IIMaN, 2007.
Fajar, M. S., Keadilan Dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner dalam Kasus Poligami), AL-‘ADALAH, Vol. XII, No. 1, 2014.
Farhat, K. H., Ta’addadu al-Zaujat Baina al-Adyan, diterjemahkan oleh Abdurrahman Nuryaman, Cet. I, Jakarta : Darul Haq, 2007.
Hidayatullah, H, Adil Dalam Poligami Persfektif Ibn Hazm,Religi: Jurnal Studi Islam, Vol 6, No 2, 2015.
Imron, A. HS, Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan,Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 6 No.1,2012.
Khoir A, Konsep Adil Dalam Poligami (Analisis Persfektif Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974), Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010.
Masykuroh, Y. W. R., Poligami dan Keadilan, Jurnal Asas, Vol 3, No 2, 2011.
Mulia, M. Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta Pusat: Penerbit Lembaga Kajian Agama Islam, 1999.Muhammad Hidayat Noor, dkk | 159
Vol. 18, No. 1, Juni 2019
Muhyiddin, A. U. Legalitas Poligami Menurut Sudut Pandang Ajaran Islam. Yogyakarta: Sketsa, 2006.
Nadzif, A. Konsep Adil Dalam Poligami (Studi atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab),Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.
Setiawan, F. A. Konsep Adil dalam Poligami Perspektif KH. M. Sirodjan Muniro AR, Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2017.
Shier, D.R dan Wallenius K.T. Applied Mathematical Modelling A Multidiciplinary Approach, Chapman & Hall/CRC: Washington DC, 1999.
Tanjung, N. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2002.
Taufiq, A. N. Poligami di Tinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-undangan. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Zuhdi, M. Masail Fiqhiyyah Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989.
Zuraidah, Keadilan Dalam Keluarga: Poligami, An-Nisa, Vol.8, No.1 2013.