FATWA MUI, PSAK DAN PRAKTIK MUSYARAKAH
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.141Keywords:
Musyarakah, PSAK, Fatwa MUI, Penilaian aset, Aset berwujud, Aset tidak berwujudAbstract
Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk melihat penerapan akad musyarakah pada BMT “X†serta mengkaji kepatuhannya terhadap standar-standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data. Sumber data primer didapat melalui wawancara dan pengamatan yang terjadi di BMT, sedangkan data pembanding berasal dari kepustakaan yang berupa Fatwa MUI dan PSAK No. 106 (Musyarakah). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa BMT “X†belum sepenuhnya dapat menerapkan akad musyarakah sesuai dengan aturan. Terdapat beberapa praktik yang masih belum sempurna. Adanya beberapa bagian fatwa MUI dan PSAK yang belum sejalan, sehingga masih banyak kerancuan yang terjadi pada praktik dilapangan.
References
Askar, S., Kamus Arab-Indonesia Al-Azhar: Terlengkap, Mudah, dan Praktis, Senayan Publishing, Jakarta, 2009.
djuwaini, dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah, Pustaka Pelajar, yogyakarta, 2008.
Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan Per 1Juli 2009, Salemba Empat, Jakarta, 2009
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), MUI – dSN, Jakarta, 2007.
Makhalul Ilmi SM, Teori dan Praktik Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah: Beberapa Permasalahan dan Alternatif, UII Press, yogyakarta, 2002.
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Amzah, yogyakarta, 2010.
Nurhayati, Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2008.
PPPI, Panduan Praktek Penilaian Indonesia 4 (PPPI 4) Penilaian Aset Tak Berwujud, http://aan-appraiser.blogspot.com/2009/10/pppi-4-penilaian- aset-takberwujud.html diakses 3 September 2015.
Puspa, PutriSriyani, Makalah Aktiva Tetap Berwujud, diakses 2 September 2015.
Putra, Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset), http://putra-finance- accountingtaxation.blogspot.com/2007/12/aktiva-tetap-tak-berwujud- intangible.html diakses 3 September 2015.
Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah, P3EI Press, yogyakarta, 2008.https://chellme.blogspot.com/2011/11/ pengertian syirkah.html diakses 14 November 2016
http://www.trendilmu.com/2015/11/Pengertian.Landasan.Rukun.dan.Syarat. Syirkah.html# diakses 14 nopember 2016