PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN DI PEGADAIAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.137Keywords:
pegadaian syariah, perlindungan hukum, himayah al-mustahlik, pembiayaanAbstract
Pegadaian syariah merupakan salah satu dari Industri Keuangan Non Bank yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2010-2014 disampaikan ke publik menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumah aset yang pesat di industri pegadaian syariah. Pada tahun 2014 tercatat asetnya mencapai Rp3.304.260.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Juta dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Kemudahan mendapatkan pinjaman dana untuk kebutuhan yang cepat menjadi salah satu alasan mengapa nasabah memiliki minat tinggi untuk bertransaksi di pegadaian syariah. Namun pegadaian syariah tidak lepas dari kritik, antara lain kegiatan usaha yang mirip dengan kredit di pegadaian konvensional dan perlindungan hukum bagi nasabah pembiayaan. dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menjawab beberapa persoalan penerapan prinsip syariah dan perlindungan hukum bagi nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perspektif fikih. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam menguji data sekunder yang digunakan dan menganalisis secara kualitatif yang lebih mengutamakan kualitas data daripada kuantitasnya. Pada akhirnya, penelitian ini mengemukakan bahwa operasional pegadaian syariah di Indonesia telah sesuai dengan prinsip syariah dan perlindungan hukum
bagi nasabahnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Adapun dengan konsep Himayah al-Mustahlik, Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan hukum bagi nasabah sesuai dengan maqashid syariah.
References
Al-Alim, yusuf Hamid. al-Maqashid al-‘Ammah li al-Syariah al-Islamiyah. Kairo: darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
Arifudin, “Perlindungan Hukum Nasabah Gadai Emas Syariah pada Perbankan Syariah di Kota Makassarâ€, Tesis Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Tahun 2014.
An-Na’im, Abdullah dan Abdul Halim. Right-Based Approach to Philanthropy for Social Justice in Islamic Societies. diunduh dari http://www.aucegypt.edu/research/gerhart/
documents/Rights-basedPhilantrophyAugust2006.pdf.
Ayub, Muhammad. Understanding Islamic Finance. London: Wiley Finance, 2007.
Fatwa dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/dSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Hamid, M. Arfin. Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia: Perspektif Sosio-Yuridis. Jakarta: Elsas, 2007.
Hamsyah, Nuruddin. Mabadi Himayah al-Mustahlik fi al-Tasyri al-Islami min Khilali Fiqh
al-Muamalat al-Maaliyah dalam Himayah al-Mustahlik fii Zhilli al-Infitaah al-Iqtishadi. Al-Jazair: Ma’had al-Ulum al-Qaanuniyah wa al-Idaariyah, 2008.
Hasani, Ismail. Nadzariyat al-Maqashid ‘inda al-Imam al-Thahir ‘Asyur. Kairo: darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Karim, Adiwarman A dan Oni Sahroni. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
------------------------------------------------. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Laldin, Muhammad Akram et.al. Islamic Legal Maxims and Their Application in Islamic Finance. Kuala Lumpur: International Syari’ah Research Academy for Islamic
Finance, 2013.
Mardhiah, Izzatul. Prinsip Keadilan Dalam Penetapan Biaya Ijarah di Pegadaian Syariah.
disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta: 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Miru, Ahmad dan Sutarman yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Razak, Azila Abdul. Economic and Religious Significance of the Islamic and Conventional Pawnbroking in Malaysia: Behavioural and Perception Analysis,durham theses,durham University. diunduh dari http://etheses.dur.ac.uk/1377.
Roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah 2015-2019 diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Rodoni, Ahmad. Asuransi dan Pegadaian Syariah. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.
Sjahdeini, Sutan Remy.Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
----------------------------------------------. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1979.
Sutedi, Adrian. Hukum Gadai Syariah. Bandung: Alfabeta, 2011.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Usman, Rachmadi. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan. Bandung: Mandar Maju, 2011.