ELASTISITAS SYARI’AT ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v15i1.136Keywords:
Hukum Islam, teks syari'ah, elastisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji fleksibilitas hukum Islam di tengah-tengah perubahan sosial, berupaya untuk menggambarkan sifat komprehensif dan karakter teks hukum Islam dan menganalisis faktorfaktor syariah yang memiliki relevansi untuk perubahan sosial. Tulisan ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan multidisiplin termasuk pendekatan yuridis normatif, asas manfaat, dan pendekatan sosiologis. Studi ini menunjukkan bahwa isi teks syariah inklusif sehingga memungkinkan untuk ditafsirkankembali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Syariah menjadi dinamis dan relevan untuk beradaptasi dalam lingkungan baru. Pertama, ada sejumlah isu syariah yang tidak dijelaskan pada status hukumnya. Kedua, pada umumnya teks syari'ah menjelaskan semuamasalah. Ketiga, teks-teks syariah umumnya memiliki banyak "multitafsir". Keempat, hukum Islam mengakui kondisi darurat dan force majeure (istisna’) sebagai pengecualian hukum. Kelima, hukum Islam bersifat elastis, materi dapat diubah tergantung pada waktu, tempat, dan situasi. Oleh karena itu, pemahaman teks syari'ah harus terus dipertahankan dengan memperhatikan lingkungan di mana mujitahid hidup. Jadi mujtahid dapat menguraikan berbagai penafsiran teks syari’ah sebagai akibat dari pengaruh yang mereka terima baik dari aspek waktu maupun lingkungan.
References
al-Daraquthni, ibn Umar Al-Hafizh Sunan al-Daraquthni, Jilid. IV; Cet. III; Bairut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2011.
al-Gazali, ibn Muhammad Abu Hamid. al-Mustashfa fi ‘Ilmi al-Ushul, jilid.II (Bairut: dar al-Fikr, t.th), h. 54
al-Qardhawi, yusuf. Madkhal Lidirasat al-Syar’at al-Islamiyah. Cet. I; Kairo: Maktabah Wahbah, 1991.
al-Qurthubi, Muh. Ibn Ah}mad Abu ‘Abdillah. Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an. Jilid. VI; Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993.
al-Syathibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam. jilid. II; T.t: dar al-Fikr, t.th.
Ass-Shiddiqy, T. M. Hasbi. Fakta Keagungan Syariat Islam. Jakarta: Tintamas, 1982
Faudah, ‘Abdu al-‘Azhim. Al-Hukmu Bima Anzala Allah. Cet: Kuwait: dar al-Buhus|al-‘Ilmiyah, 1987
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang, PT. Toha Putra, 2005.
Khaeruman, Badri. Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial : Fatwa Ulama Tentang Masalah-masalah Sosial Keagamaan, Budaya, Politik, Ekonomi, Kedokteran, dan HAM. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2010.
khallaf, Abd al-Wahhab. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. dar al-kuwaitiyah, 1968
Musyaffa’ Mu’thi, Fadlolan. Islam Agama Mudah: Aplikasi Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir dalam Konteks ke-Indonesiaan. Semarang: Syauqi Press, 2007
Salenda, Kasjim. Terorisme dan Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam. Makassar: Alauddin Press University, 2012.
Siswanto, Eko. Deradikalisasi Hukum Islam Dalam Perspektif Maslahat. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Tholhah Hasan, Muhammad. Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural. Cet. III; Jakarta: Lantabora.
Umar, M. Hasbi. Nalar Fiqih kontemporer. Jakarta: Gang persada press Jakarta, 2007.