MENYOAL PROSPEK EKONOMI SYARI`AH DI INDONESIA

Authors

  • Zaenudin Mansyur UIN MATARAM

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v13i02.129

Keywords:

Ekonomi syariah, prospek, di Indonesia

Abstract

Optimisme terhadap prospek Ekonomi Syariah di masa akan datang semakin besar,
setelah sistem ekonomi syariah ini berhasil melampaui krisis keuangan global pada tahun
1998. Peluang yang diperoleh oleh sistem ekonomi syari`ah itu tidak boleh disikapi oleh
subjeknya dengan membanggakannya, namun harus juga mempertimbangkan tantangan yang
akan timbul di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Tidak bias disangkal
bahwa peluang semestinya menjadi dasar untuk melebarkan sayap justru bisa saja
menjadi sebuah tantangan yang berat bagi sistem ekonom syari`ah itu. Begitu juga
sebaliknya, tantangan yang seharusnya menjadi tonggak untuk berhati-hati dalam
mengembangkannya justru menjadi peluang di masa-masa mendatang. Dengan melihat
kenyataan ini setidaknya menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan sebuah pengkajian
terutama dalam mempersoalkan bagaimana prosfek yang utuh bagi sistem ekonomi syari`ah
apakah sesuai harapan yang selama ini digembar-gemborkan keberhasilannya oleh pakar
ekonomi syari`ah atau justru sebaliknya akan bertahan dalam ruang tantangan yang
tidak akan jelas kapan selesainya.

References

Anas al-Zarqa', Mustafa, Islamic Economics:an Approach to Human Welfare, dalam aidit Gazali dan Sayyid Umar, Rreadings The Consept an Methodology of Islamic Ekonmics, Selangor Darul
Ihsan : CV. Pelanduk Policiation,1989.
Chapra, M. Umer, Islam an The Ekonomic Challenge, Herndon: IIIT,1992.
Global, SBC, Pengusaha Tanpa Riba, www.tanpariba.com, diakses tanggal 8 April 2015.
Hamoud, Sami Hassan. Progress of islamic Banking: The Aspirations and the Realities, Islamic Economic Studies, vol 2 No.1. December 1994
Hasibuan, Sayuti, Peran Ekonomi Syari’ah dan Kegagalan Ekonomi Neo-Klasik di Indonesia , makalah disampaikan pada pidato pengukuhan Guru Besar di Universitas Muhamadiyah Surakarta tanggal 5 Maret 2008.
http://www.pesantrenvirtual.com, diakses tanggal 7 April 2015
http://koran.republika .co.id/koran/26, diakses tanggal 6 2015.
Kitab Injil Lukas ayat 34
Kitab Perjanjian Lama pasal 22 ayat 25
Mahfuz, Ali, Hidayat al-Mursyidin Ila Tahuruq al-Wa’dzi wa al-khitab, Beirut : Dar al-Ma’rifah, t.th.
Masriah dan Mujahid, Pembangunan Ekonomi Berwawasan Lingkungan(Cet-1), Malang: Universitas Negeri Malang Press, 2011.
Mas’ud. Khalid, Muhammad Khali Mas’ud, Filsafat Hukum Islam : Studi Tentang Hidup dan Pemikiran al-Syatibi, cet.I, Bandung:Penerbit Pustaka, 1996.
Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta : Grasindo, 2010.
Su’ud, Mahmud Abu. Lihat Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi’ al-Iqtisha’d al-Isla’miyy, Kuait: Maktabat al-mana’r al-isla’miyyah, 1986.
Syahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Grafiti, 1999.
Undang-Undang No.21 tahun 2008 Pasal 4.
Yulianti, Rahmani Timorita, “Perbankan Islam di Indonesia (Studi Peraturan Perundang-undangan)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial FENOMENA, Vol.01 No.2, Yogyakarta : Lembaga Penelitian UII.

Downloads

Published

2015-06-30

Issue

Section

Articles