PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBAGIAN WARIS DAN WASIAT PADA MASYARAKAT MUSLIM YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i2.12Keywords:
Kata kunci: waris, wasiat, Jawa, reinterpretasi, Hukum IslamAbstract
Abstrak
Peneliti tertarik untuk menganalisa bentuk dan model waris dan wasiat pada masyarakat muslim Jawa yang berprinsip keadilan. Urgensi dari hasil temuan dalam penelitian ini adalah; adanya tawaran reinterpretasi terhadap perluasan sasaran hukum waris dan wasiat Islam, dan memberikan gambaran tentang model pembagian waris dan wasiat Islam yang berprinsip keadilan yang bermuatan lokal. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Sleman, Yogyakarta. Sumber datanya adalah seluruh Kaur Kesra Desa di wilayah penelitian dan teknik sampel yang digunakan adalah Purposive random sampling. Analisis dengan cara non-statistik yaitu secara kualitatif dengan menggunakan metode “reflektive thinking” dengan pola deduksi-induksi dan tata pikir devergen yaitu tata pikir kreatif inovatif. Penelitian ini menemukan bahwa dalam masyarakat manapun agama yang dianut cenderung berpengaruh dalam berbagi aspek kehidupannya sehingga wajar jika hukum Islam sulit dinafikan eksistensinya dikalangan masyarakat Jawa. Oleh karena itu, bagi suku Jawa berjalannya pluralisme hukum antara hukum Islam dan adat sulit dihindari, bahkan pluralisme ini sudah merupakan hal yang diyakini secara umum. Masyarakat yang saat ini menganut agama Islam sudah terbiasa diatur dengan norma hukum adat, sehingga hukum waris Islam dan adat terkadang tidak terhindarkan. Dalam sistem pembagian harta peninggalan, masyarakat muslim Jawa tidak seluruhnya menggunakan sistem pembagian waris dan wasiat Islam, tetapi lebih cenderung dengan sistem adat Jawa, walaupun ada sebagian sistem Islam yang dipergunakan.
Abstract
This study aims to explain the concept and the method of estate and testament division amongst Javanese Muslim that is based on the principle of justice. This study is hopped to offer reinterpretation of Isamic law of inheritance and give an overview of the distribution of inheritance and tastement in Selaman, Yogyakarta. The data were collected through observation and interview all the head of welfare affairs in all areas of research. It also used purposive randaom sampling. Analysis is conducted by nonstatistical qualitatively using “reflective thinking”with the pattern of induction and deduction-governance for innovative creative thinking. This study found that in any society the religious affiliation tends to affect the share aspetcs of their life so the influence of Islamic law in inevitable the people of Java. Therefore, for egal pluralism Javanese passage between Islamic law and custom are difficult to avoid, even pluralism is accepted. People that are now converted to Islam have become accustomed to e governed by customary law norms, so that Islamic law and customs are sometimes unavoidable. In the system of the distribution of inheritance, the customary system of Java applies although some Islamic system is also used.