PUTUSAN VERSTEK DALAM CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.109Keywords:
divorce initiated, contingent repudiation, verstek decisionAbstract
Abstract: The rising rate of divorce initiated by women (cerai gugat) in East Kalimantan, especially in Samarinda, has been stimulated by many causes, ranging from continuous disharmony, economic problems, love affairs, to lack of spousal responsibility, especially husbands, which constitute the most prominent cause of divorce. By leaving their wife irresponsibly, husbands violatetheconditionsthatcangeneratedivorceclaimbywives.235divorcesout of total 237 cases are concerned with the violation of contingent repudiation (ta’liq talaq). All were decided without defendants’ presence (verstek) except two cases where both plaintiff and defendant were present. This study argues that verstek decision, since it is given in a relatively fast procedure, become the best mechanism for women to seek justice and to end their uncertain status after being neglected by their husband. This is relevant to the court principle where justice is simple, fast and cheap. This principle is laid down in Chapter 4 of Law 48/2009 about Court Power andCompetence.
Abstrak: Tingginya angka cerai gugat di Kalimantan Timur khususnya Samarinda, disebabkan banyak faktor, di antaranya ketidakharmonisan, ekonomi, gangguan pihak ketiga dan tidak ada tanggung jawab. Tida ada tanggung jawab ini menjadi penyebab utama terjadinya cerai gugat akibat pelanggaran taklik talak. Hal ini terbukti dari 237 kasus cerai gugat akibat pelanggaran taklik talak 235 kasus atau sekitar 99,16% diputus Verstek, hanya 2 kasus (0,84%) tergugat yang hadir di persidangan. Putusan verstek akibat pelanggaran taklik talak memberikan kemudahan bagi pihak istri dan memberikan kepastian hukum akan nasibnya yang tidak jelas akibat kepergian suamiyangtidakadakabarberitanya.Inisejalandeganazasperadilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
References
Abdul Manan, “ Masalah Taklik Talak dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, dalam Mimbar Hukum, No. 23 Tahun VI, jakarta: Al-Hikmah, 1995
Abdul jamil dan Fakhruddin, “Isu dan Realitas Di Balik Tingginya Angka Cerai- Gugat di Indramayu”, dalam HARMONI, Mei - Agustus 2015
Abdurrachman, Hukum Acara Perdata, Cet. Ke-5, jakarta: Universitas Trisakti, 2005
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012
Alhamdani, Risalah Nikah, alih bahasa Agus Salim, Pekalongan: Raja Murah, 1980
Daniel S. Lev, Islamic Court in Indonesia (Peradilan Agama Islam di Indonesia), terj. H. ZainiAhmadNoeh,Cet.II,jakarta:PT.Intermasa,1986
Daniel S. Lev, Islamic Court in Indonesia (Peradilan Agama Islam di Indonesia), terj. H. ZainiAhmadNoeh,Cet.II,jakarta:PT.Intermasa,1986
Dick Van Der Meij, Dinamika Kontemporer dalam Masyarakat Islam , jakarta: INIS, 2003
Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia, Malang: UIN-Malang Press, 2008
Isnawati Rais, “ Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab & Alternatif Solusi Mengatasinya”, dalam Al’Adalah, Vol. XII, No. 1, juni 2014
Khoiruddin Nasution, “ Kekuatan Spiritual Perempuan dalam Taklik Talak dan PerjanjianPerkawinan”,artikel(Yogyakarta:UINSunanKalijaga,t.th.),h.1, dalam http://www.badilag.net/data/artikel/ tanggal akses 09 Mei2016.
Lexy j Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1995
Lilik Andaryuni, “Kompatibilitas KHI dengan Konvensi Perempuan”, dalam Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 1, Februari 2010
--------------------, “PoligamiDalamHukumKeluargadiDuniaIslam”,dalam
Sipakalebbi’, Vol. 1 Nomor 1 Mei 2013
M. Mahmud Yunus,KamusArab-Indonesia, jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan/ Penafsiran al-Qur’an,t.t.
H.A.MuktiArto,PraktikPerkaraPerdataPadaPengadilanAgama,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1998
Muhammadjulijantodkk.,“DampakPerceraiandanPemberdayaanKeluargaStudi KasusdiKabupatenWonogiri”,dalamBuanaGender,Vol.1,Nomor1,januari
– juni 2016
Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia Perspektif Teoritis, Praktis dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Cet. Ke-4, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Moch. Anwar, Dasar-dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan Di Pengadilan Agama, Bandung; Cv. Diponegoro, 1991
Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia Perspektif Teoritis, Praktis dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012
Musthoin, “Taklik Talak Dalam Perspektif Gender” dalam Muwazah, Vol. 4, Nomor 2, Desember 2012
Noeh Zaini Ahmad, “Pembacaan Sighat Taklik Thalaq Sesudah Akad Nikah”, dalam
Mimbar Hukum, No. 30 Tahun VIII, 1997, h. 66.
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Perbandingan dalam Kalangan Ahlu Sunnah dan Negara-negara Islam, jakarta: Bulan Bintang, 1988
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, jakarta: Rajawali Pers, 2013 Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam
Teori dan Praktik, Bandung: Mandar Maju, 1995
R. Supomo, Hukum Acara Perdata Peradilan Negeri, jakarta: Pradya Paramita, 1980 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta:
Liberty, t.th.
Sudikno Metokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,2013
Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, jakarta: Rineka Cipta, 1994 Inpres No. 1/ 1991 tentang KHI
PMA No. 2 Tahun 1990 Pasal 11 ayat (3) dan (4).