SINERGI FINTECH DENGAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.20414/ijhi.v17i2.101Keywords:
Fintech, Perbankan Syariah, HukumAbstract
Abstract: The digital era that cannot be stifled by its development has a negative and positive impact on humans in all dimensions of life. However, this important development should be used as an opportunity and challenge to provide benefits and convenience.Similarly in the financial industry, where the development of information technology has penetrated and entered all financial sectors, including the banking industry. Islamic banking that carries Islamic values must also participate and utilize this phenomenon and collaborate with Fintech (Financial Technology) for the purpose of benefit, and this is very possible to be done while upholding the values of sharia. For this reason, regulation is indispensable so that collaboration that is carried out will result in comfort, tranquility and most importantly, emphasizes that compulsory avoidance from transactions that are Ribawi, Gharar, Maysir, Tadlis, Risywah and Israf and transactions on objects that are haram or immoral. OJK as a regulator and supervisor in the financial industry has issued regulations relating to this matter, and supported by the DSN-MUI Fatwa, while it is considered currently as adequate, other legal products are needed to anticipate the development and utilization of IT in the Islamic finance industry, especially Islamic Banking in the future.
Abstrak: Era digital yang tidak bisa dibendung perkembangannya memberikan dampak negatif dan positif bagi manusia dalam semua dimensi kehidupannya. Namun, perkembangan yang niscaya adanya ini selayaknya dijadikan peluang dan tantangan untuk memberikan keuntungan dan kemudahan. Demikian pula dalam industri keuangan dimana perkembangan teknologi infomasi merambah dan masuk kesemua sektor keuangan termasuk juga industri perbankan. Perbankan syariah yang mengusung nilai-nilai syariah juga harus ikut dan memanfaatkan fenomena ini serta berkolaborasi dengan fintech (financial technologi) untuk tujuan kemaslahatan, dan hal ini sangat mungkin dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai syariah. Untuk itu regulasi sangat diperlukan agar kolaborasi yang dilakukan melahirkan kenyamanan, ketenangan serta yang paling utama tetap menekankan bahwa wajib terhindar dari transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah dan israf dan transaksi atas obyek yang haram atau maksiat. OJK sebagai regulator dan pengawas dalam industri keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, dan didukung dengan Fatwa DSN-MUI maka sementara dirasa cukup memadai namun kedepan diperlukan produk-produk hukum lain untuk mengantisipasi perkembangan dan pemanfaatan IT dalam industri keuangan syariah khususnya Perbankan Syariah.
References
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2010
Al- Syatibi, al-Muwafaqat fi ushul al-syari’ah, Kairo, musthafa Muhammad, jilid II
Alvara, Indonesia 2020 - The Urban Middle Class Millenials, Februari 2016, dan Reynold Wijaya, Mitos Bank vs FinTech: Kolaborasi, Bukan Kompetisi, untuk Inklusi Keuangan IndonesiaFintech Talk, opini editorial 51, 2018
Andi Fariana, Urgensi Fatwa MUI Dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia, Al Ihkam, Jurnal Hukum dan Pranta Sosial 12 (1), 87-106, 2017
Anam, Fatwa terbaru DSN-MUI, mui.or.id, 23 Juli 2018, diakses 1 Agustus 2018
Bambang Brodjonegoro (Bappenas), Fintech bisa bersinergi dengan Perbankan Syariah, id.beritasatu.com, 5 Juli 2018, diakses 4 Februari 2019
Dhani Gunawan Idat, Kebijakan dan Peran OJK Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam Indonesia, Makalah dalam Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam Indonesia, Jogyakarta, 19-21 April 2018
Gemala Dewi, Fintech, konsep, perkembangan dan reguilasinya, FH Universitas Indonesia, 7 Juni 2018
Iqbal Fadli Muhammad, diskusi STEI SEBI, 12 April 2018
Kanal, Sinergi dengan fintech jadi solusi dongkrak keuangan syariah,www.validnews.id, diakses 4 Februari 2019
Muhammad Budi Prasetyo, Financial Technology dan Keuangan Islam, Materi Seminar Fintech, UI Depok, 7 Juni 2018
Nurjamal, Fatwa MUI tentang Uang Elektronik Syariah,www.gomuslim.co.id, diakses 1 Agustus 2018
Oni Sahroni, Aspek Syariah Financial Technology, Republika.co.id, 10 Juli 2018, diakses 31 Januari 2019
Penjelasan POJK No. 77/POJK.01/2016 Bagian I, Umum, www.ojk.go.id diakses 1 Agustus 2018
R.Andi Kartiko Utomo, Bisnis Model Baru Bank – Tekfin dan Ekonomi Digital, Fintech Talk, opini editorial 22, 2018
Reynold Wijaya, Kolaborasi, Bukan Kompetisi, untuk Inklusi Keuangan Indonesia, Fintech Talk, opini editorial 51, 2018
Republika.co.id, MUI dorong kerjasama fintech syariah dan Perbankan syariah, 7 Juli 2018, diakses 30 Juli 2018 pk 09.00