MEDIASI PENYELESAIAN PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

Authors

  • Karmawan Karmawan Universitas Islam Syekh-Yusuf

Keywords:

Mediasi, Hakim, Mediator, Perdata Islam, PTA Banten

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian
sengketa perdata Islam melalui mediasi dengan cara menganalis faktor-faktor
yang menentukan keberhasilan dan kegagalan perkara yang diselesaikan
melalui mediasi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Faktor keberhasilan mediasi dikarenakan adanya itikad baik para pihak, Jenis
sengketanya mudah, dan hakim mediator membantu mencapai kesepakatan.
Dan kegagalan mediasi disebabkan para pihak tidak mau berdamai, minimnya
pengetahuan hakim terhadap teknik-teknik mediasi bahkan ada anggapan
bahwa tugas pokok hakim adalah memutus perkara, dan peran advokat yang
tidak mendukung terjadinya perdamaian. Kesimpulan dalam penelitian ini
adalah bahwa semakin banyak penyelesaian perkara melalui mediasi maka
semakin tinggi tingkat keadilan yang dirasakan, dan terpenuhinya asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan mengedepankan keadilan
dalam masyarakat.

Author Biography

Karmawan Karmawan, Universitas Islam Syekh-Yusuf

Universitas Islam Syekh-Yusuf

References

Abubakar, Zainal Abidin, Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan
Peradilan Agama (Surabaya: Pengadilan Tinggi Agama Surabaya).
Alrasyid, Harun, ed. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
(Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), Buku ke I.
Daniel S. Lev, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi (Jakarta: Pusat Study Hukum &
Kebijakan Indonesia, 2000).
Fiedman, Lawrence M. Legal Culture and Social Development, dalam Law and Society,
Vol. 4, 1969.
Fuadi, Munir, Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2000).
Fuller, Lon, & Tomasic, Conflict Management: A Pratical Guide (Malaysia: Bisiness
Information Press, 1995).
Hadeen, Timothy, “Coercion and Selt-Determination in Court Connected Mediation:
All Mediation Are Voluntary, But Soe Are More Voluntary Than Others”, Justice
System Journal, (2005).
Halim, A. Ridwan, Hukum Acara Perdata dalam Tanya-Jawab (Jakarta: Ghalia Indonesia,
2005).
Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian
Sengketa (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997).
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Katz, Lucy V. “Enforcing An ADR Clause-Are Good Intention All You Have?, “
American Bisiness Law Journal (california: California Law Review, 1998), Vol. 85,
No. 3.
Konoras, Abdurrahman, Apek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan
(Jakarta: Rajawali Pres, 2017).
Kovach, Kimberlee K. “Good Faith in Mediation Requested, Recommended, or
Required? A New Ethic,” South Texas Law Review , 1997.
Lande, Jhon, “Prosedure for Building Quality Into Court Mediation Programs”,
Dalam Journal Alternatives to the High Cost of Litigation, 2005.
Lindsey, Timothy, Introduction: An Overview of Indonesian Law, dalam Timothy
Lindsey (ed.), Indonesia Law and Society (NSW: The Federation Press, 1998).
Manan, Abdul, Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan (Jakarta: Kencana, 2010),
cet-2.
Margulies, Robert E. “How To Win In Mediation” (New Jersey Lawyer, The Magazine,
2002).
Othman, Aida, “And Amicable Settlement in Best: S}ulh dan Dispute Resolution in
Islamic Law” Journal Arab Law Quarterly, 2006, Vol. 20 No. 1.
Panggabean, Henry P. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehar-hari (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 2002).
Pringgodigdo, Tiga Undang-undang Dasar (Jakarta: PT Pembangunan, 1981).
Purba, Marianur, Pelaksanaan Mediasi Berdasarkan PerMA No. 2 tahun 2003 Di
Pengadilan Negeri Medan”, Tesis (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2007).
Santosa, Mas Achmad, “Bentuk Penyelesaian Sengketa pada Umumnya: Materi
Pelatihan Sertifikasi Mediator di Pengadilan” (Jakarta: IICT, 2006).
Spencer, David, dan Michael Brogan, Mediation Law and Practice(New York: Cambridge
University Press, 2006).
Sulistyono, Adi, “Mengembangkan Paradigma Non Litigasi dalam Rangka
Mendayagunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terkait dengan Bisnis dan
Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia” Disertasi (Semarang: Universitas
Diponogoro, 2002).
Sumartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2006).
Syukur, Fatahillah A. Mediasi Yudisial di Indonesia peluang dan Tantangan dalam
Memajukan sistem Peradilan (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Thompson, Megan G. “Mandatory Mediation and Domestic Violence Reformulating
The Goodfaith Standar” Oregon Law Review, 2004.
Triandis, Harry C, Individualism and Collectivism (Boulder: Westview Press, 1995),
52.
Usman, Rahmadi, Mediasi di Pengadilan: Teori dan Praktik (Jakarta: Penerbit Sinar
Grafika, 2012).
Wassner, Brien, A Uniform Nastional System Of Mediation In United States: Requiring
National Training Standards and Guidelines For Mediators and State Mediation
Program, Cardozo Online Journal of Conflict Resolution, 2002.
Welsh, Nancy A. “The Thinning Vision of Self Determination in Court Connected
Mediation: The Inevitable Price of Institutionalization?” Journal Harvad
Negotiation Law Review, 2001.
Yarotul Salamah, Yayah, “Mediasi dalam Proses Beracara di Pengadilan: Studi
Mengenai Mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah
Agung,” Disertasi (Jakarta: Universitas Indonesia, 2009).
Zahraa, Mahdi, dan Nora A. Hak, “Tah{ki>m (Arbitration) in Islamic Law within the
Context of Family Dispute”, Journal Arab Law Quarterly (Leiden: BRILL, 2006),
Vol. 20 No. 1.

Published

2020-02-17

Issue

Section

Articles