KOMPLEKSITAS KAWIN SIRI: ANTARA HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Authors

  • Halil Khusairi Institut Agama Islam Negeri Kerinci

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i1.492

Keywords:

nikah siri, perkawinan, hukum Islam, undang-undang

Abstract

Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Bagi Bangsa Indonesia yang memiliki alam pikiran magis (percaya pada hal-hal gaib), ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai sebuah seremonial, tetapi juga peristiwa sakral. Ikatan yang ada di antara mereka merupakan ikatan lahiriah, rohaniah, spiritual dan kemanusiaan. Ikatan perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap suami isteri yang berupa hak dan kewajiban. Menjelaskan kontradiksi hukum agama dan undang-undang perkawinan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Peneliti berusaha mengkaji konsep kawin sirri dalam pembaharuan hukum perkawinan Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini, pada dasarnya bersumber dari literatur-literatur yang berkaitan dengan fiqih dan pembaharuan hukum perkawinan Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan kompleksitas kawin sirri berada pada konsekuensi hukum, antara sah menurut agama dan hukum negara. Kompilasi Hukum Islam berpijak pada argumen bahwa pernikahan harus sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Dengan kata lain, keabsahan pernikahan berkaitan erat dengan implementasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.

Author Biography

Halil Khusairi, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Institut Agama Islam Negeri Kerinci

References

‘Abd al-Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978).
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: akademika Pressindo, 1992).
Al-Jazairi, Abu Bakar al-Jabir. Minhaju al-Muslim, (Madinah: Maktabah al Ulum wa alHikam,
2012).
Al-Nadwî, Ali Hasan.
al-Qawâ’id
al-Fiqhiyah, (Damaskus: Dâr al-Qalâm, 1994).

Al-Quzwini, Muhammad ibn Yazid.
Sunan Ibn
Majah, 1, (Beirut: Dar al-Fikr,
tt.).
Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi.
Filsafat Hukum
Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, Cet. III,
1988).
Baihaqi, Yusuf. “Moderasi Hukum Keluarga dalam Perspektif Al-Qur’an,” Istinbath: Jurnal
Hukum dan Ekonomi Islam, Vol. 16 No. 2 2017.
Fokus Media. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokus Media, 2012).
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008).
Idris, Ramulya Mohd. Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002).
Maloko, M. Thahir. “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Sipakalebbi, Vol. 1 No.
2 2014.
Mudjito. Nikah Sirri antara Realita dan Kepastian Hukum. (Kediri: Universitas Islam Kadiri,
2009).
Nuruddin, Amiur dan Akmal, Azhari. Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2006),
Praja, Juhaya S. Hukum Islam di Indonesia. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983).
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty,
2007).
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Rajawali Press,
2004).
________________. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan
Lainnya di Negara Hukum Indonesia, (Jakarata: Rajawali Press, 2008).
Supriyadi. “Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, YUDISIA: Jurnal
Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8 No. 1 2017.
S. Wojowasito. Kamus Umum Belanda-Indonesia. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1981).
Tim Penyusun. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Depag. RI, 2003).
Tim Penyusun. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, (Surabaya:
Karya Anda, 1975).
Usman, Muhlish. Kaedah-Kaedah Ushuliyah dan Fiqhiyah. (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
1993).

Published

2022-08-24

Issue

Section

Articles