Prinsip-Prinsip Umum Syari’ah dalam Perspektif Muhammad Sa’îd Al-‘Asymâwî dan Implementasinya dalam Instinbâth Hukum

Authors

  • Moh Shofiyul Huda MF Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i2.14

Keywords:

Kata Kunci: religious, Syari’ah, fiqh, Istinbâth

Abstract

Abstrak

Artikel ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip umum syari’ah menurut Muhammad Sa’îd Al-‘Asymâwî, seorang pemikir liberal yang sangat berpengaruh di Mesir. Pemikirannya sangat relevan dengan konteks Indonesia kini dan berfungsi sebagai penyeimbang bagi fenomena munculnya kembali wacana kalangan Islamis / revivalis terkait penerapan syari’ah Islam dalam bentuk penerapan formal produk hukum fiqh klasik yang belum tentu relevan di dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia kini. Hukum-hukum syari’ah mengikuti perkembangan realitas sosial dan selalu melangkah dalam perkembangan tersebut. Sebagai konsekwensinya, secara praktis-metodologis, ia lebih mengedepankan Asbâb al-Nuzûl dan Asbâb al-Wurûd daripada keumuman teks (al-‘Ibrah Bikhushûsh al-Sabâb lâ Bi‘umûm al-Lafzh) di dalam istinbâth hukum, karena merupakan prasyarat utama untuk dapat memahami dengan tepat dan benar terhadap kandungan ayat dan hadits Nabi saw.  Hal ini berbeda dengan kebanyakan ulama yang lebih mengedepankan keumuman teks daripada Asbâb al-Nuzûl dan Asbâb al-Wurûd (al-‘Ibrah Bi‘umûm al-Lafzh lâ Bikhushûsh al-Sabâb). Oleh karena itu, di dalam kasus hijâb, ia menyimpulkan bahwa hijâb merupakan ketetapan hukum yang tidak pasti (qath’î), temporal, dan bahkan hanya merupakan simbol politik, bukan kewajiban agama. Menurutnya, yang wajib secara permanen adalah kesopanan dan tidak menampakkan perhiasan karena hijâb yang sesungguhnya tidak terkait dengan mode pakaian tertentu tetapi terkait dengan pengendalian diri dari syahwat dan dosa.

Abstract

This article examines the general principle of shari’a espoused by Muhammad Said al-Ashmawi, an Egyptian Muslim progressive thinker. His ideas of shari’a principles are relevant to be applied in the context of Islamic law and to counter the Islamist discourse on the application of Islamic law in Indonesia. Ashmawi proposes that Islamic law is understood as the dynamic system that can develop amidst of social change and realities. This brings about changing practical and methodological approach to sharia. Ashmawi takes into account the occasion of revelation (asbab al-nuzul) and the context of the emergence of hadith (asbab al-wurud) seriously as important requirements to understand the Qur’an and hadith. This approach differs greatly from those of the majority Muslim jurists who take the general meaning acquired from the texts for granted. In the case of hijab, for example, Ashmawi, as the consequence of this approach, argues that hijab is not obligatory since this is a symbol of politics and not of religion. To him, what is required in Islamic dress is decency and modesty. Hijab is not associated with a sort of dress but self-control over lust and deviation.

Downloads

Published

2017-12-25

Issue

Section

Articles